KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Rp18,4 Miliar

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi perkembangan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan juga Lingkungan, Acara Pelaksanaan Penataan Bangunan lalu Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dua terdakwa yang dimaksud yakni Aprialely Nirmala (AN) dan juga Agus Herijanto (AH). Keduanya merupakan Pejabat Pengembang Kepercayaan dan juga kepala proyek konstruksi tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami di area NTB.
“Kedua terdakwa diadakan penjara selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025 juga penangkapan diadakan dalam Rumah Tahanan Negara Pusat Rutan dari Rutan Klas I Ibukota Indonesia Timur,” kata Asep di area Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan, Awal Minggu (30/12/2024).
Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan lalu Pembangunan (BPKP) di Laporan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara menghadapi perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berhadapan dengan penyelenggaraan Tempat Evakuasi Sementara Shelter mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar. “Telah terjadi penyimpangan yang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,00,” ujarnya.
Asep menambahkan, kedua dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan melawan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.






