Kemnaker Buka-bukaan Soal Alasan Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

Fibingunp – JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menerangkan bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang mana dimulai dari 2019 pensiun 57 tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan juga pada tahun 2025 menjadi 59 tahun. Ditegaskan juga bahwa usia pensiun pekerja sudah pernah diatur secara jelas pada peraturan perundang-undangan yang mana berlaku.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Inisiatif Garansi Pensiun .
“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait bilangan bulat harapan hidup pada Indonesia yang digunakan terus meningkat, juga membaiknya kondisi kemampuan fisik masyarakat,” ucapannya di keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).
Sunardi menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap saja harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan juga beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian kemudian aspek lainnya.
Pada usia tersebut, pekerja yang digunakan terdaftar pada kegiatan Garansi Pensiun (JP) berhak menerima khasiat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik ketika masih bekerja maupun pasca tidaklah bekerja.
Manfaat JP dapat dicairkan ketika kontestan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi kontestan yang tersebut meninggal dunia.
Baca Juga: Dilema Usia Pensiun 59 Tahun: Harapan Baru atau Beban bagi Masyarakat?
Sunardi juga menegaskan bahwa Pemastian Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang mana wajib dipenuhi oleh perusahaan lalu selain JP, perusahaan juga miliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, juga Pemastian Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian pengamanan sosial untuk pekerja.
Menurutnya, hal lain juga yang dimaksud perlu menjadi perhatian bahwa peraturan perundang-undangan juga sudah pernah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta Peraturan Organisasi (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja kemudian pemberi kerja.
“Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang tersebut telah terjadi diubah di UU cipta kerja,” pungkas Sunardi.






