Bisnis

Impor Bibit kemudian Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, serta Perikanan Bebas Bea Masuk

Fibingunp – JAKARTA – Pemanfaatan infrastruktur pembebasan bea masuk melawan impor bibit juga benih pada beberapa tahun terakhir dinilai sangat minim. Bahkan tercatat nilai devisa impor melawan importasi bibit kemudian benih sepanjang tahun 2020-2022 cuma sekitar Rp270 miliar kemudian bea masuk kurang lebih besar sebesar Rp13 miliar.

Hal yang disebutkan mendasari pemerintah untuk memacu pengembangan bidang pertanian , perikanan, lalu peternakan pada Indonesia melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit lalu Benih untuk Pembangunan dan juga Pembangunan Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, yang dimaksud sudah pernah berlaku sejak 3 Agustus 2024.

Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, bahwa infrastruktur pembebasan bea masuk yang dimaksud telah dilakukan diatur di PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun, infrastruktur yang disebutkan belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang mana melakukan importasi komoditas bibit juga benih.

“Pokok pengaturan pada PMK terbaru ini, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan juga kantor pemohonnya, juga efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan kemudian janji layanan,” ujar Budi.

Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk sektor pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di dalam bidang perkebunan juga kehutanan. Permohonannya dapat diajukan untuk Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama kemudian alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis, kemudian perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit lalu benih; juga nomor dan juga tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.

“Kemudian jikalau penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka langkah pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja pada hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja apabila permohonan diajukan secara manual,” ujar Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa langkah yang dimaksud cuma dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan juga benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.

Ia juga mengundang para pelaku bisnis untuk meningkatkan pemanfaatan sarana pembebasan bea masuk menghadapi impor bibit juga benih, sehingga dapat memacu konstruksi juga pengembangan sektor pertanian, peternakan, atau perikanan pada Indonesia.

“Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menyokong pengembangan sektor pertanian, peternakan, lalu perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan kemudian pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mana mengedepankan penyederhanaan kemudian efisiensi prosedur,” pungkas Budi.

Related Articles

Back to top button