BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan lalu Pemberantasan Korupsi

Fibingunp – JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ( BNI ) terlibat menerapkan berbagai langkah strategis untuk menguatkan tata kelola perusahaan kemudian pemberantasan korupsi. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan, perseroan sudah pernah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari pelaksanaan Perpres No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Inisiatif ini, jekas Okki, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi juga pemberantasan korupsi. “BNI sebagai BUMN diwajibkan untuk miliki lalu menerapkan SMAP. Hal ini selaras dengan visi Presiden di memerangi korupsi secara menyeluruh,” ujar Okki pada keterangan pers, Kamis (23/1/2025).
Dia mengungkapkan bahwa BNI sudah pernah meraih sertifikasi SNI ISO 37001:2016 untuk SMAP pada berbagai lingkup aktivitas. Sertifikasi yang disebutkan meliputi Pengadaan Barang kemudian Jasa (2020), Segmen Kredit Korporasi (2022), serta Dana Pensiun (2024). Sertifikat ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
BNI juga berhasil mempertahankan sertifikasi yang dimaksud melalui surveillance audit yang tersebut diadakan Tuv Nord Indonesia pada Desember 2024. Audit ini menyatakan sistem mutu BNI telah lama memenuhi standar ISO 37001:2016, sehingga sertifikat dapat terus dipertahankan.
BNI juga menguatkan komitmen integritas melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Hi-Movers. Pakta ini mencakup 17 pernyataan yang mana dikelola secara digital melalui DIGI HC BNI sebagai salah satu implementasi pada menyokong perusahaan secara accountable dalam BNI.
Langkah-langkah strategis yang dijalankan BNI ini menurutnya bukan semata-mata meningkatkan kekuatan tata kelola perusahaan tetapi juga menggalang terciptanya lingkungan kerja yang mana bersih, transparan, lalu akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi yang mana digaungkan oleh pemerintah.






