Lifestyle

Waduh, Kemendikbud Tolak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad

Jakarta – Selebriti Raffi Ahmad sedang berubah menjadi topik perbincangan terkait penghargaan doktor kehormatan atau honoris causa (HC) yang digunakan diterimanya dari Universal Institute of Professional Management (UIPM).

Kendati demikian, pemerintah tak mengakui gelar kejuaraan tersebut. Sebab, UIPM ternyata tidaklah mempunyai izin operasional dalam Indonesia.

Mengutip CNN Indonesia (7/10), Ditjen Dikti Kemendikbudristek mengungkap investigasi yang mana dijalankan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan juga Teknologi Kemendikbud Ristek terhadap UIPM. Dalam penelusurannya, kelompok dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Kemendikbudristek juga datang ke tempat yang disebut sebagai alamat UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Daerah Perkotaan Bekasi.

Tim investigasi tak menemukan ada aktivitas operasional perguruan besar maupun gedung perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan UIPM belum miliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saat ini, pasukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi berada dalam menindaklanjuti temuan yang digunakan ada. Kami akan berperan tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris di keterangan resminya yang digunakan diterima hari terakhir pekan (4/10).

Oleh sebab itu, Ditjen Diktiristek sudah ada berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan kemudian perizinan UIPM.

Dia menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan juga perguruan lebih tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan institusi belajar membesar dalam Indonesia.

Perguruan besar asing yang ingin menyelenggarakan sekolah lebih tinggi ke Nusantara juga harus memenuhi persyaratan yang dimaksud ada pada pada Permendikbudristek 23/2023.

Gelar akademis tak diakui kemudian ancaman pidana

Tanpa izin operasional penyelenggaraan lembaga pendidikan besar dari pemerintah, penghargaan akademis yang dimaksud diperoleh dari perguruan lebih tinggi asing yang disebutkan tidak ada dapat diakui.

“Ditjen Diktiristek juga mengundang penduduk untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Negara Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang dimaksud sudah pernah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan sekolah lebih tinggi dalam Indonesi melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/),” demikian instruksi Abdul Haris.

“Selain itu, komunitas yang dimaksud ingin melaksanakan studi dalam perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan lebih tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan lebih tinggi yang tersebut ijazahnya dapat disetarakan,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan UU Dikti mengancam siapapun satu di antaranya organisasi yang menyelenggarakan lembaga pendidikan tinggi kemudian memberikan ijazah juga penghargaan akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Sebelumnya padat jadi perbincangan warganet polemik terkait selebritas Raffi Ahmad yang tersebut baru mendapat gelar kejuaraan doktor honoris causa (HC) dari kampus yang mana kredibilitas diragukan, UIPM.

Raffi mendapatkan peringkat HC pada bidang Event Management juga Global Digital Development dari UIPM. Gelar akademis itu dianugerahkan pihak UIPM terhadap Raffi di sebuah seremoni pada Thailand beberapa waktu lalu.

Namun, kabar penganugerahan itu dipandang miring oleh warganet, bahkan merekan mempertanyakan kredibilitas kampus UIPM tersebut. Merespons sindiran atau serangan warganet, UIPM menegaskan lembaga yang disebutkan terdaftar dan juga diakui.

Merespons sindiran warganet itu, pada keterang resminya Deputy Legal Affairs UIPM Helena Pattirane menjelaskan lembaganya terdaftar serta diakui secara internasional.

“Secara Hukum Internasional, UIPM masuk pada aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi Internasional bernama EDEN-(European Distance and E-Learning Network) bagian dari Global Education Coalition UNESCO ( United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization ) EDEN didukung oleh Rencana ERASMUS+ Uni Eropa.

EDEN adalah Lembaga Networking Cendekiawan, Pakar, Praktisi, Dan Profesional Eropa yang tersebut terbesar juga terlengkap dan juga inklusif dalam bidang Pendidikan Terbuka, Pendidikan Jarak Jauh, dan juga E-Learning, yang dimaksud semakin luas dan juga semakin kompleks aktivitasnya,” ujar Helena di surat bertanggal 30 September 2024 tersebut.

Helena menyatakan UIPM beroperasi sepenuhnya daring lalu tersebar di dalam bermacam negara. Helena mengakui bahwa alamat UIPM di dalam Thailand ‘bukan kampus, sebab UIPM murni 100% Online Learning’.

“Keberadaan UIPM pada menjalankan Pendidikan Tinggi dengan format Pendidikan Tinggi Distance Education ( Pendidikan Jarak Jauh) lalu menggunakan system institusi belajar Full 100 % Online Learning, Virtual Campus atau Non Real Campus secara Jelas lalu dipublikasikan baik di dalam website resmi UIPM,” ujar Helena.

Hingga berita ini tersiar, belum ada keterang resmi dari Raffi Ahmad terkait perihal tersebut.

Next Article Pilgub Jateng 2024 juga Peluang Duet Dico-Raffi Hingga Hendi-Taj Yasin

Artikel ini disadur dari Waduh, Kemendikbud Tolak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad

Related Articles

Back to top button