Dilaporkan Isa Zega, Nikita Mirzani Dipanggil Polisi Kasus Sumpah Palsu

Fibingunp – JAKARTA – Nikita Mirzani dipanggil pihak kepolisian, di hal ini oleh Polres Metro DKI Jakarta Selatan setelahnya dilaporkan selebgram Isa Zega terkait tindakan hukum dugaan sumpah palsu pada 8 Juli 2023.
Kasus yang mana sudah ada berjalan dua tahun ini nyatanya masih bergulir ditahap klarifikasi. Plh Kasie Humas Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan Kompol Nurma Dewi pun membenarkan bahwa penyidik baru melayangkan pemanggilan perdana terhadap Nikita Mirzani selaku terlapor pada hari ini, Rabu (8/1/2025).
“Iya betul, jadi dari penyidik, sudah ada melayangkan surat ada tanggal 6 Januari 2025, terhadap NM untuk diminta keterangan tanggal 8 Januari 2025 jam 13.30 WIB,” kata Nurma Dewi di area kantornya.
Nurma juga membenarkan apabila Isa Zega yang dimaksud telah terjadi melaporkan Nikita dengan pasal berlapis. Pertama, Nikita dijerat dengan Pasal 240 KUHP yang dimaksud menyatakan, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Kedua, Nikita dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP yang digunakan menyampaikan bahwa Barang siapa pada keadaan di tempat mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di tempat berhadapan dengan sumpah atau mengadakan akibat hukum untuk keterangan yang digunakan demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu dalam melawan sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Terkait yang digunakan dilaporkan oleh inisal IZ terkait 240 KUHP juga 242 KUHP perihal dugaan melakukan sumpah palsu. Untuk kejadian itu pada tanggal 8 Februari 2023, ini perkara lama,” ucapnya.
Hingga kini, penyidik belum menerima kabar terkait peluncuran Nikita Mirzani. Oleh dikarenakan itu, penyidik masih menanti peluncuran sang aktris sebelum dinyatakan mangkir dari pemeriksaan perdana.
“Yang jelas penyidik masih mengawaitu akibat telah bersurat resmi kemudian tanggal sudah ada ditentukan hari ini,” ucap Nurma Dewi.






