Dirut BRI Tegaskan KUR Tidak Masuk Proyek Pemutihan Utang UMKM

Fibingunp – JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet tiada termasuk pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet terhadap perniagaan mikro, kecil, kemudian menengah di bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan juga kelautan, juga UMKM lainnya.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, KUR merupakan kegiatan kredit yang digunakan sedang berjalan. Sedangkan PP yang disebutkan mengatur kredit-kredit macet yang digunakan boleh dihapus buku lalu hapus tagih adalah yang terdiri dari kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang dimaksud inisiatif kreditnya telah berakhir.
“Kredit acara syaratnya adalah yang dimaksud sekarang sudah ada selesai kegiatan itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Penanaman Modal Kecil serta Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat,” kata Sunarso di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
“Kalau KUR memenuhi aturan nggak? KUR itu adalah kredit kegiatan yang mana sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu,” imbuhnya.
Sunarso juga menekankan juga bahwa agar tidaklah mengakibatkan moral hazard, kredit macet yang dimaksud dapat dihapus tagih adalah yang mana telah macet selama setidaknya 5 tahun dan juga sudah diadakan restrukturisasi lalu penagihan secara maksimal.
Kemudian Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam yang disebutkan tidaklah kenal upaya restrukturisasi. Untuk ini, ia menyatakan pihaknya akan mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.
Selain itu, Sunarso mengumumkan kriteria kredit yang tersebut boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling berbagai sebesar Rp500 jt per debitur atau nasabah. Kemudian telah dilakukan dihapusbukukan minimal lima tahun yang mana lalu.
“Sebenarnya yang digunakan kayak gitu telah tidak ada kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih serta di hapus tagih ini tak merugikan negara,” kata Sunarso.






