DPR Bentuk Pansus Haji, Menag Buka Suara

Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI kemarin, Selasa (9/7/2024), menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji. Hal ini diputuskan setelahnya adanya beberapa temuan kesulitan pelaksanaan Haji 2024.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka kata-kata terkait langkah Hak Angket DPR tersebut. Dia menyatakan siap mengikuti prosesnya.
“Ya kita ikuti saja. Itu rute yang disiapkan konstitusi kan. Jadi kita ikuti saja,” ujar Menag Yaqut pada pernyataan resminya, pada Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Menag juga menyampaikan kesediaannya untuk memberikan laporan penyelenggaraan haji.
“Jadi semua langkah-langkah akan kita laporkan kan. Mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan. Apa adanya,” imbuhnya.
Dia pun menambahkan, ketika ini pemerintah masih fokus untuk menyelesaikan pelayanan di operasional haji. Evaluasi akan direalisasikan setelahnya masa operasional haji tuntas.
“Ini masa operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024. Jadi masih berlangsung nih haji,” tutur Menag.
“Jadi saya belum mampu ngomong masalah evaluasinya. Wong operasional haji belum selesai. Jadi nanti kita tunggu operasionalnya selesai sampai tanggal 23 Juli baru dapat kami ungkapkan ke publik,” sambungnya.
Sejauh ini, ia memandang penyelenggaraan ibadah haji telah lama berlangsung dengan lancar. “Alhamdulillah semuanya lancar. Kalau ada kekurangan sana di lokasi ini ya maklum namanya juga manusia dan juga hidup pada dunia. Pasti ada kurang sana di tempat ini lalu itu yang mana harus direalisasikan perbaikan perbaikan,” kata Menag.
Adapun, carut-marut penetapan kuota hingga banyaknya keluhan jemaah terkait pemondokan berubah menjadi pemicu DPR mengeluarkan hak angket.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina membeberkan alasan DPR menggulirkan hak angket ibadah Haji. “Hal mendasar serta pertimbangan dari hak angket Haji tahun 2024 adalah..,” kata Selly di rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa, (9/7/2024).
Selly menjabarkan alasan pertama adalah pembagian lalu penetapan kuota haji tambahan bukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji kemudian umrah. Dia bilang Pasal 64 Ayat 2 UU yang dimaksud menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia.
“Sehingga tindakan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan serta sisa kuota haji khusus 2024 bertentangan dengan UU juga bukan sesuai dengan hasil Kesimpulan rapat panja Komisi VIII dan juga Menteri Agama terkait penetapan BPIH,” kata dia.
Selly menyatakan semua permasalahan yang disebutkan merupakan bukti belum maksimalnya pemerintah Indonesia, yaitu Kementerian Agama di melindungi warga negara atau jemaah di tanah suci.
“Tambahan kuota terkesan semata-mata jadi kebanggaan, tapi tiada sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen memperpendek waktu tunggu jemaah,” katanya.
Alasan kedua dibentuknya hak angket ini adalah adanya indikasi kuota tambahan di berada dalam adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. Sementara alasan ketiga adalah layanan dalam Arafah, Muzdalifah, kemudian Mina belum membaik. Dia menyatakan DPR masih menemukan over kapasitas untuk tenda jemaah hingga layanan mandi cuci kakus.
“Padahal biaya yang mana diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah, yang menyesuaikan dengan pemondokan, katering juga transportasi,” katanya.
Nantinya, pansus hak angket ini akan
Next Article Pengumuman! Kemenag Umumkan Alokasi Kuota Haji Reguler Tahap 2
Artikel ini disadur dari DPR Bentuk Pansus Haji, Menag Buka Suara






