Otomotif

DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK

Fibingunp – JAKARTA – Usulan SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku seumur hidup kembali digaungkan oleh salah satu anggota DPR di Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Hal ini segera ditanggapi oleh Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan yang tersebut mengungkapkan hal yang dimaksud pernah ditolak MK (Mahkamah Konstitusi).

Usulan yang dimaksud disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Politisi partai PAN yang disebutkan mengungkapkan dengan masa berlaku SIM seumur hidup tiada akan membebani masyarakat, sebanding seperti yang telah diberlakukan pada KTP.

“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK lalu TNKB ini cukup sekali sekadar seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidaklah membebani masyarakat. Karena ini kan belaka untuk kepentingan vendor. Ini adalah selembar SIM, ukurannya tiada seberapa, STNK bukan seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan untuk masyarakat,” usul Sudding di rapat tersebut.

Sudding mengungkapkan bahwa kepolisian belaka perlu mencabut SIM seseorang apabila telah dilakukan menyeberangi batas pelanggaran. Sehingga, nantinya seseorang yang disebutkan harus memproduksi ulang SIM di batas waktu tertentu.

Mengenai usulan tersebut, Kakorlantas dengan segera memberikan tanggapan dengan menyatakan bahwa MK pernah menolak usulan serupa. Oleh sebab itu, hingga ketika ini SIM masih berlaku perpanjangan di 5 tahun sekali.

“Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang digunakan disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian,” kata Aan di rapat tersebut.

Lebih lanjut, Irjen Pol Aan menyampaikan pada 5 tahun kemungkinan akan ada inovasi identitas di SIM, STNK maupun TNKB. Kendati begitu, ia akan terus mengkaji berbagai usulan juga akan meningkatkan pelayanan kepengurusan surat-surat pengendara dan juga kendaraan.

“Dalam 5 tahun itu mungkin saja ada pembaharuan identitas serta sebagainya. Namun, apa pun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK, maupun TNKB,” ujarnya.

Sebagai informasi, masa berlaku SIM selama 5 tahun telah tertuang pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu aturan utama di penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik kemudian rohani atau psikologis.

Related Articles

Back to top button