Google ajukan banding putusan KPPU persoalan sistem pembayaran Google Play

DKI Jakarta – Organisasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang digunakan dinilai mengandung berbagai ketidakakuratan faktual tentang media yang disebutkan kemudian mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding melawan putusan tersebut, yang digunakan didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang perekonomian program serta cara kerja usaha kami," kata perusahaan di penjelasan resmi ke blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah ekosistem terbuka dan juga Google Play hanyalah salah satu dari berbagai cara untuk mendapatkan perangkat lunak dalam Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi rakyat Indonesi untuk menemukan juga mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan banyak pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko perangkat lunak pihak ketiga dan juga unduhan secara langsung dari web web para pengembang.
"Apple App Store serta beragam toko perangkat lunak pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara merekan menjalankan Play Store telah dilakukan membantu biosfer perangkat lunak yang dimaksud baik serta kompetitif di dalam Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU telah dilakukan menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk menyokong ekosistem ini, mengingat banyaknya layanan yang disediakan oleh Google Play. Layanan yang dimaksud mulai dari upaya untuk mempertahankan keamanan Android juga Play, distribusi aplikasi, hingga alat serta pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang menyediakan jaringan pembayaran yang dimaksud konsisten, aman, lalu terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan, yang mana terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang digunakan mengirimkan konten digital pada program mereka, sebagian besar memenuhi prasyarat untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model perusahaan kami mengupayakan perubahan lalu pembangunan ekonomi berkelanjutan ke platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah terjadi menunjukkan komitmen yang mana kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah dilakukan menjawab sejumlah kegelisahan yang tersebut dipertimbangkan oleh KPPU, salah satunya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play dan juga memperluas metode pembayaran yang tersedia.
Disebut, Google Play menyokong banyak metode pembayaran lalu merupakan toko program besar pertama yang mana mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri. UCB telah lama tersedia untuk pengembang perangkat lunak di Tanah Air sejak tahun 2022, lalu Indonesi salah satunya pada antara negara pertama ke bumi yang mendapat khasiat dari kegiatan ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas acara UCB ke pengembang gim ke Indonesia. Selain itu, acara percontohan UCB sudah menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk operasi yang dimaksud diwujudkan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa keberatan tambahan, diantaranya kekeliruan faktual, kesulitan prosedural, juga ketidakcukupan standar bukti yang dimaksud diajukan.
"Kami miliki keyakinan penuh terhadap sikap kami dan juga mengantisipasi kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama tahapan hukum yang mana berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play






