Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang mana Sebabkan Kecelakaan Maut

Fibingunp – JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di area seluruh Indonesia, dengan salah satu target utama penindakan adalah truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Truk ODOL, yang tersebut seringkali menjadi faktor kecelakaan maut akibat rem blong atau bukan kuat menanjak, tiada cuma dianggap sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai kejahatan lalu lintas.
ODOL sebagai Kejahatan Lalu Lintas
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kendaraan ODOL, khususnya yang mana over dimension, masuk pada ranah pidana. Modifikasi kendaraan yang digunakan menunda atau memperbesar dimensi sangat berbahaya juga dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan yang tersebut tertuang di Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang digunakan diatur di Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang mana menambah masa berlaku atau memperbesar dimensi sangat berbahaya lalu bisa saja menyebabkan kecelakaan,” tegas Kakorlantas Agus.
Koordinasi Lintas Instansi
Korlantas Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, kemudian Jasa Marga, untuk menindak tegas pelanggaran truk ODOL. Penindakan hukum akan dilaksanakan tanpa mengabaikan aspek ekonomi, namun keselamatan di tempat jalan masih menjadi prioritas utama.
Pendekatan Preemtif lalu Preventif
Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga mengedepankan pendekatan preemtif kemudian preventif melalui edukasi dan juga sosialisasi terhadap masyarakat. Salah satu upaya yang tersebut dijalankan adalah dengan menggalakkan dimasukkannya etika berlalu lintas ke di kurikulum institusi belajar sejak dini.
“Lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Jika sejak dini anak-anak telah memahami pentingnya tertib berlalu lintas, maka ke depannya kesadaran rakyat akan meningkat,” ujarKakorlantas.






