GAPPRI: Kemasan polos berdampak negatif bagi lapangan usaha rokok nasional

yang digunakan berubah menjadi perasaan khawatir utama kami adalah dampak dari persaingan tak sehat walafiat juga maraknya rokok ilegal
Jakarta – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesi (GAPPRI) menyatakan kebijakan yang mana diatur pada PP Nomor 28/2024, khususnya mengenai penerapan kemasan polos (plain packaging) akan berdampak negatif terhadap sektor rokok di negeri, teristimewa untuk rokok kretek.
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengemukakan Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) tentang Pengamanan Barang Tembakau juga Rokok Elektronik merupakan aturan pelaksana dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur kemasan rokok polos (plain packaging) tanpa merek.
Kemasan polos, lanjutnya di keterangannya di Jakarta, Rabu, akan memulai maraknya peredaran rokok ilegal lantaran identitas hasil akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke barang ilegal yang lebih lanjut murah.
"Kemasan polos ini akan mempengaruhi seluruh pelaku bidang tembakau, namun yang dimaksud berubah jadi kegelisahan utama kami adalah dampak dari persaingan tak sehat dan juga maraknya rokok ilegal,” ujar Henry Najoan.
Angka Kementerian Pertambangan menyebutkan total tenaga kerja yang digunakan menggantungkan hidupnya pada sektor IHT sejumlah 5,98 jt orang, mulai buruh, petani tembakau, petani cengkih lalu sektor terkait lain.
"Mereka terancam dengan kebijakan itu sehingga akan menciptakan kemiskinan baru," katanya.
Merujuk kajian GAPPRI, aturan kemasan polos merupakan duplikasi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Jika diimplementasikan akan memperburuk situasi dengan semakin meningkatkan daya tarik rokok ilegal," kata Henry Najoan.
Oleh dikarenakan itu, tambahnya GAPPRI menolak tegas RPMK yang tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan pemerintahan (PP) No. 28 Tahun 2024 yang, mengatur kemasan rokok polos tanpa merek.
Sementara Anggota DPR RI periode 2024-2029 Mukhamad Misbakhun mengingatkan para pengambil kebijakan negara tidaklah terkooptasi oleh agenda-agenda global yang dimaksud ingin menginfiltrasi kelangsungan lingkungan tembakau yang dimaksud mempunyai peran strategis bagi negara, seperti dorongan aksesi FCTC, terbitnya PP 28/2024 kemudian RPMK.
Misbakhun memohonkan pemerintah melindungi lapangan usaha hasil tembakau, utamanya rokok kretek ke tanah air dari intervensi asing, apalagi, lapangan usaha ini sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.
"Jangan sampai kita diinjak oleh konspirasi global yang tersebut menginfiltrasi kebijakan nasional untuk kepentingan pihak tertentu," imbuhnya.
Menurut dia, lapangan usaha hasil tembakau tidak ada hanya saja berhubungan dengan sektor kesehatan, tapi juga sektor lainnya yang dimaksud saling terkait, mulai dari industri, pertanian, hingga tenaga kerja atau buruh.
Misbakhun menyatakan sektor rokok kretek seperti sigaret kretek tangan (SKT) yang dimaksud berubah menjadi ciri khas rokok Indonesia, diperlukan mendapat perhatian yang mana lebih banyak dari pemerintah.
“Saya mengharapkan ada upaya-upaya yang tersebut tambahan objektif lalu komprehensif mengamati biosfer pertembakauan ke Nusantara dengan meninjau ulang bermacam regulasi yang digunakan diskriminatif terhadap kelangsungan iklim usaha ekosisten pertembakauan," katanya.
Artikel ini disadur dari GAPPRI: Kemasan polos berdampak negatif bagi industri rokok nasional






