Gelar Sidang Putusan Praperadilan, PN Jaksel Tentukan Status Tersangka Wali Daerah Perkotaan Semarang

Fibingunp – JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan dijadwalkan akan datang mengadakan sidang putusan gugatan praperadilan Wali Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Sidang yang dimaksud akan menentukan status terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak pemohon, Mbak Ita dan juga juga dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang tersebut diselenggarakan Senin, 13 Januari 2025.
“Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” kata hakim tunggal Jan, Selasa (14/1/2025).
Rencananya, sidang putusan untuk menentukan status terperiksa Mbak Ita, akan datang diselenggarakan pada pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat oleh PN DKI Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, Mbak Ita diketahui telah lama melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Ibukota Indonesia Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada Rabu, 4 Desember 2024, mengajukan permohonan agar hakim tunggal menganulir status dituduh KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang dimaksud menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang oleh sebab itu tidaklah sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, kemudian dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang dimaksud terdaftar pada nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga memohonkan agar hakim tunggal bisa jadi menyatakan tiada sahnya penetapan terperiksa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga mengajukan permohonan agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 bukan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum kemudian patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga meminta-minta hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan juga pencekalan yang dimaksud diadakan KPK. “Menyatakan tak sah segala kebijakan atau penetapan yang mana dikeluarkan tambahan lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.






