Barang Palsu Jadi Ancaman Serius Ekonomi, Perlindungan Kekayaan Intelektual Butuh Kerjasama

Fibingunp – JAKARTA – Peredaran produk-produk palsu terus menjadi ancaman kritis bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan Studi Konsekuensi Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia yang mana dijalankan oleh Warga Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) sama-sama Institute for Economic Analysis of Law and Policy – Universitas Pelita Harapan, kerugian negara akibat hasil ilegal ini mencapai Rp291 triliun.
Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah menegaskan, bahwa dampak dari pemalsuan hasil tiada hanya saja merugikan pemilik hak kekayaan intelektual , tetapi juga menurunkan kemungkinan penerimaan pajak lalu menghambat penciptaan lapangan kerja.
“MIAP memandang upaya-upaya untuk melindungi kekayaan intelektual perlu sinergi yang digunakan berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kemajuan teknologi lalu metode distribusi yang tersebut semakin kompleks menjadikan pengawasan terhadap barang palsu sebagai tantangan yang digunakan tiada sederhana,” kata beliau di diskusi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual di area Indonesia melalui Upaya Penegahan oleh Bea Cukai dalam Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Justisiari menambahkan, bahwa pelabuhan kemudian lingkungan ekonomi tradisional banyak kali menjadi jalur utama masuknya hasil ilegal, termasuk barang palsu. Dengan pengawasan yang masih terbatas, produk-produk ini dapat dengan mudah menyebar di dalam pasaran.
“Terlebih lagi, semakin besarnya pembaharuan gaya belanja melalui wadah e-dagang menjadi sebuah tantangan baru pada waktu ini terkait juga dengan adanya temuan-temuan peredaran hasil palsu/ilegal melalui jalur distribusi media e-dagang terhadap konsumen,” jelas Justisiari.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menyoroti dampak besar peredaran barang palsu terhadap dunia usaha nasional. Angka dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) juga Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa menunjukkan bahwa pada 2019, perdagangan barang palsu kemudian bajakan mencapai 3,39% dari total perdagangan dunia atau setara dengan USD509 miliar.
“Peredaran barang palsu tiada hanya saja merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga konsumen juga perekonomian nasional secara keseluruhan. Sistem palsu juga dapat menghambat pembaharuan juga kreativitas, merugikan negara di sektor pajak, dan juga memberikan dampak negatif terhadap keselamatan konsumen,” kata Razilu.

DJKI terus berupaya meningkatkan edukasi kemudian kesadaran rakyat terkait pentingnya proteksi Kekayaan Intelektual. Razilu meminta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melawan peredaran barang palsu kemudian menegakkan pemeliharaan Kekayaan Intelektual.
- Bacaleg Perindo Bakal Mudahkan UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual
- Bacaleg Perindo Dorong UMKM Daftarkan Merek Produk, Hal ini Manfaatnya






