Haji Isam Bantah Terlibat Kasus Suap Pamannya Sahbirin Noor

Jakarta – Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam mengakses pengumuman perihal penetapan Kepala daerah Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Kalsel) telah terjadi ditetapkan sebagai terdakwa perkara suap proyek penyelenggaraan di dalam Kalimantan Selatan.
Melalui pengacaranya, Junaidi Tirtanata. Haji Isam membantah keterlibatannya ke pada perkara gratifikasi Sahbirin Noor. Junaidi pun memohonkan asas praduga tak bersalah dikedepankan di perkara suap Sahbirin Noor.
“Kami prihatin berhadapan dengan tindakan hukum yang dimaksud menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak ada miliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang tersebut sedang ditangani KPK. Lagi pula prosesnya masih berjalan dan juga belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung membesar asas praduga tak bersalah,” kata Junaidi pada keterang resmi, disitir dari Detikcom, hari terakhir pekan (11/10/2024).
Junaidi menjelaskan perkara suap Sahbirin Noor merupakan murni perbuatannya pribadi selaku pejabat dalam Kalimantan Selatan. Dia mengutarakan Haji Isam tak memiliki kepentingan perusahaan apa pun dengan persoalan hukum yang dimaksud sekarang ini sedang diusut KPK.
Dia pun menjamin kliennya juga menghormati rute hukum yang digunakan berjalan di KPK. Haji Isam, menurut Junaidi, menyokong langkah penegakan hukum yang digunakan bermetamorfosis menjadi wewenang KPK.
“Kami percaya KPK akan berlaku secara profesional dan juga berdasarkan bukti yang ada, serta kami sepenuhnya membantu upaya penegakan hukum yang digunakan transparan dan juga terukur,” tegasnya.
Dia pun berharap media memberitakan perkara ini secara objektif lalu tak mengaitkan nama pihak lain yang tidaklah relevan dengan perkara ini.
Next Article KPK Panggil Bos Insight Investment ke Kasus Taspen
Artikel ini disadur dari Haji Isam Bantah Terlibat Kasus Suap Pamannya Sahbirin Noor






