Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Pusat Kota Semarang Mbak Ita

Fibingunp – JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Pusat Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu diinformasikan di sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang dimaksud diselenggarakan Selasa (14/1/2025) siang.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Jan Oktavianus pada waktu bacakan putusan pada ON Ibukota Selatan.
Selain itu, Hakim Jan Oktavianus juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. “Menolak eksepsi untuk seluruhnya,” terangnya.
Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai terperiksa oleh KPK terkait perkara korupsi dalam lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Selain pengadaan barang kemudian jasa, Mbak Ita juga terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri menghadapi insentif pemungutan pajak dan juga retribusi tempat Daerah Perkotaan Semarang dan juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
“Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang benar orangnya yang digunakan sama, subjek hukumnya sama, hanya saja perbuatannya yang disebutkan dikategorikan atau pasal yang mana dilanggarnya itu ada yang dimaksud gratifikasi, ada yang tersebut juga pemerasan, ada yang juga di area pengadaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Juli 2024.
“Jadi ini masih nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek yang disebutkan tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” katanya.
Atas penetapan status terperiksa oleh KPK, Mbak Ita melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN DKI Jakarta Selatan. Gugatan yang mana dilayangkan pada Rabu (4/12/2024), mengajukan permohonan agar hakim tunggal menganulir status dituduh KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang dimaksud sewenang-wenang sebab tidaklah sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan juga dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang mana terdaftar di nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga memohonkan agar hakim tunggal mampu menyatakan tidaklah sahnya penetapan terdakwa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga memohon agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tiada mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum lalu patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga mengajukan permohonan hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan juga pencekalan yang tersebut diadakan KPK.
“Menyatakan bukan sah segala tindakan atau penetapan yang dimaksud dikeluarkan lebih besar lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.






