Pengamat: Angkat Pengecer Jadi Pangkalan Harus Bisa Tekan Subsidi LPG

Fibingunp – JAKARTA – eksekutif mulai 1 Februari 2025 resmi melarang transaksi jual beli LPG bersubsidi kemasan 3 kg secara eceran dalam warung-warung. Namun, selama masa transisi hingga Maret 2025, pengecer diberi kesempatan untuk “menaikkan” statusnya menjadi pangkalan LPG resmi.
Menyikapi kebijakan tersebut, pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai langkah pemerintah yang dimaksud masih abu-abu. Pasalnya, Jika pengangkatan pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi dimaksudkan agar penyaluran tepat sasaran, maka hal ini harusnya dijalankan dengan menghasilkan aturan tegas menghadapi siapa yang tersebut berhak berhadapan dengan LPG bersubsidi, tidak belaka mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi.
“Kebijakan mengangkat pengecer LPG subsidi menjadi pangkalan resmi harusnya dimaksudkan agar mampu menimbulkan besaran beban subsidi menjadi berkurang,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Mingguan (2/2/2025).
Menurut Sofyano, penetapan pengguna yang tersebut berhak berhadapan dengan LPG 3 kg sebagaimana diatur di Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga serta Usaha Mikro, masih abu abu yang digunakan akhirnya pada penyaluran dalam tingkat bawah, yakni dalam pangkalan lalu pengecer, kerap dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.
Di sisi lain, sambung dia, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna usaha mikro yang dimaksud boleh menggunakan LPG 3 kg di pelaksanaannya di dalam lapangan juga masih kerap salah ditafsirkan. Akhirnya, masih berbagai usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro lalu karenanya boleh menggunakan LPG 3 kg.
“Oleh karenanya, hal utama yang digunakan harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007, khususnya terkait siapa pengguna yang mana berhak serta juga pengawasannya pada lapangan,” tegasnya.
Sofyano menilai, persoalan utama yang tersebut dihadapi pemerintah terkait LPG bersubsidi pada dasarnya bukanlah persoalan distribusi lalu tak pula terkait mengenai tarif eceran. Pada akhirnya, kata dia, bagi pemerintah kesulitan utamanya adalah lebih tinggi terhadap meningkatnya beban subsidi yang dimaksud berkaitan dengan meningkatnya kuota.
“Sulit mengungkapkan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang tersebut terjadi selama ini,” cetusnya. Menurut dia, kebijakan pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi juga belum mampu menjamin bahwa besaran subsidi LPG pasti akan berkurang dikarenakan penyaluran lebih besar tepat sasaran.
Sofyano menambahkan, belum tentu pula iming-iming pengangkatan status menjadi pangkalan resmi akan menarik minat pengecer. “Sebab, selama ini dengan status sebagai pengecer, dia justru bisa saja mendapat margin lebih besar tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi,” ujarnya.
Karena itu, tegas dia, pengalihan status pengecer menjadi pangkalan harus bertujuan agar besaran subsidi LPG dapat berkurang. Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan menurutnya jangan sampai hanya saja kesulitan “status” tapi malah menyebabkan anggaran subsidi meningkat sebab pemerintah tiada bisa jadi menjamin “pangkalan-pangkalan” baru itu kemudian menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran.






