Harta Benda Milik Suami Sandra Dewi Terancam Disita jikalau Tak Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

Fibingunp – JAKARTA – Harta benda milik suami Sandra Dewi , Harvey Moeis terancam disita jikalau bukan membayar uang pengganti yang digunakan memang sebenarnya harus dibayarkan pada kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah.
Jika tidak, maka harta benda Harvey Moeis sanggup disita untuk dilelang untuk menangguhkan uang pengganti itu. Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tuntutan dibacakan JPU dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat pada Hari Senin (9/12/2024).
“Dalam hal terdakwa tiada mempunyai harta benda yang mana mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Harvey Moeis diketahui menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi serta TPPU di pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah. JPU) menuntut 12 tahun penjara, juga dituntut membayar denda Rp1 miliar juga JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis.
Sementara, Sandra Dewi belum memberi pernyataan menghadapi tuntutan tersebut. Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, ia tiada mengaktifkannya telah beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, pada mananya beliau banyak memperkenalkan hasil tas.
Sementara, Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan aktivitas pidana korupsi juga TPPU sesuai dengan pasal yang tersebut didakwakan.
Diketahui, Harvey Moeis didakwa melakukan perbuatan pidana korupsi serta pencuciaan uang pada pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin bidang usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, kemudian 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengeksplorasi permintaan Mochtar dan juga Alwin melawan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.






