Terungkap Pegawai BPJS Kesejahteraan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama

Fibingunp – JAKARTA – Terungkapnya karyawan BPJS Aspek Kesehatan yang dimaksud mendapatkan prasarana asuransi swasta dari kantornya menjadi sorotan usai terungkap media sosial (medsos). Menurut Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menerangkan, bahwa penambahan dana untuk membeli asuransi kemampuan fisik tambahan (top up) tidak ada melanggar aturan.
Para pegawai BPJS Bidang Kesehatan pada dasarnya masuk sebagai partisipan di acara jaminan kondisi tubuh nasional (JKN). Kendati, merek kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kondisi tubuh swasta.
“Nah jadi tentunya dia itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, acara BKN (Badan Kepegawaian Negara). Tetapi merek pada top up, jadi asuransi swasta itu bisa jadi bekerjasama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya pada kemampuan fisik ya,” ujar Timboel pada waktu dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, top up merupakan hal lumrah juga sudah ada terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kebugaran kerap difasilitasi oleh perusahaan yang dimaksud pada saat ini dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk,.
“Kalau BPJS Kesehatan, dia karyawan semuanya terdaftar pada BPJS Kesehatan, bayar iuran, tetapi merekan di tempat top up oleh Inhealth,” paparnya.
Timboel menyebutkan, orang pegawai BPJS Bidang Kesehatan melakukan top up ke asuransi swasta untuk perawatan dirinya atau keluarganya sangat diperbolehkan.
“Nah jadi seperti tindakan hukum misalnya ada perusahaan, ia itu bekerja menjadi partisipan JKN, ketika anaknya orang pekerja ini sakit, beliau top up, beliau pakai asuransi swasta, asuransi swasta ternyata akibat dipakai terus habis, nah waktu itu turun, beliau menggunakan JKN untuk melanjutkan pengobatan, boleh,” paparnya.
Timboel mencatat, asuransi kebugaran swasta kerap menopang kelas 1 atau VIP di tingkatan kelas. Artinya, bila kontestan BPJS Kesejahteraan kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang digunakan dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.
Akan tetapi, jikalau melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan dalam luar yang tersebut ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
“Nah selisihnya itu, itu mampu dibayar oleh si asuransi swasta kelas 1-nya, VIP-nya selisihnya itu maksimal 75 persen dari kelas 1, ditanggung oleh asuransi swasta. Untuk melayani partisipan yang digunakan dasarnya dilayani JKN, tapi di tempat top up oleh asuransi kondisi tubuh swasta, kira-kira gitu,” ucap dia.






