Hasil Sidang MK: Willy Yoseph-Habib Ismail Cabut Gugatan Sengketa pemilihan gubernur 2024

Fibingunp – JAKARTA – Pasangan calon gubernur (cagub) dan juga delegasi gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Willy Midel Yoseph lalu Habib Ismail bin Yahya mencabut gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di area Mahkamah Konsitusi (MK) hari ini.
Dalam persidangan, Willy hadir secara daring dengan segera pada program zoom. Willy mencabut dengan segera perkara Nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 PHPU pemilihan gubernur Kalimantan Tengah 2024.
Persidangan yang dimaksud diketuai Arief Hidayat sebagai Hakim Panel III, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur juga Enny Nurbaningsih. Sedangkan Kuasa Hukum Willy Yoseph/Habib Ismail yang digunakan hadir adalah Rahmadi G Lentam.
“Di zoom hadir?” tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat mengkonfirmasi peluncuran Willy.
“Siap hadir Pak Hakim Yang Mulia,” jawab Willy.
“Betul permohonan perkara 269 dicabut?” tanya Hakim Arief Hidayat mengkonfirmasi.
“Betul Pak Hakim,” jawab Politikus Partai Nasdem itu.
Selanjutnya, Hakim Arief Hidayat bertanya untuk Willy, perihal tandatangan surat pencabutan yang tersebut ditandatangani oleh Willy Midel lalu Habib Ismail yang disampaikan ke MK.
“Ini betul yang tersebut memberi surat pencabutan kedua orang tanda tangan semua?” tanya Hakim Arief Hidayat.






