Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

Fibingunp – JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya di tempat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai dituduh terkait persoalan hukum Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.
“PN Ibukota Selatan pada hari Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah lama menerima permohonan praperadilan yang mana diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto kemudian sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN Ibukota Indonesia Selatan Djuyamto ketika dikonfirmasi, Hari Jumat (10/1/2025).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai terdakwa oleh KPK itu sudah didaftarkan ke PN Ibukota Indonesia Selatan. Adapun perkaranya telah dilakukan teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
“Ketua PN Ibukota Selatan telah lama menunjuk hakim yang mana menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal,” tuturnya.
Dia menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa dugaan persoalan hukum suap berkaitan Harun Masiku itu dijadwalkan. Adapun tentang perkara tersebut, beliau tak sanggup berbicara lebih tinggi banyak lantaran dialah yang digunakan akan menjadi hakimnya.
“Sidang pertama dengan jadwal pemanggilan para pihak telah terjadi ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi lebih besar lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN Ibukota Selatan ya,” pungkasnya.






