Heboh Kementerian PKP Undang Dewa 19, Maruarar Sirat: Ahmad Dhani Tidak Mau Dibayar

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Perumahan serta Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengakses kata-kata mengenai penyelenggaraan acara pentas seni (pensi) yang digunakan mengundang Dewa 19 pada peluncuran logo di area Kementerian PKP , hari ini 21 Februari 2025.
Maruarar Sirait berkelakar, bahwa pemanggilan Dewa 19 sebagai salah satu pengisi hiburan acara Kementerian PKP itu bukan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun dana pribadinya. Sebab Ahmad Dhani tidak ada mau memerima imbalan menghadapi jasanya.
“Tidak ada APBN, tanya identik Ahmad Dhani saja. Dhani bukan mau dibayar, beliau tak dibayar. Tanya Dhani saja, beliau yang mana jelasin kok,” kata Maruarar Sirait pada Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, pria yang digunakan akrab siapa Ara itu menjelaskan bahwa sampai perangkat sound system pun juga akan menggunakan milik Ahmad Dhani serta tidaklah perlu membayar. Sehingga menurutnya bukan ada peran APBN terkait pemanggilan Dewa 19 di acara seremonial Kementerian itu.
“Dhani berapa kali nyanyi pada tempat-tempat itu ia bukan dibayar, termasuk besok tak dibayar. Sampai sound systemnya itu adalah dari Dhani. Tidak tahu kenapa ia mau begitu, tanya mirip Dhani saja,” lanjutnya.
Sebelum ini, beredar surat Undangan Kementerian PKP terkait penyelenggaraan Launching Logo Kementerian PKP kemudian Pentas Seni menampilkan Dewa 19 pada hari terakhir pekan 21 Februari. Surat yang dimaksud terbit pada 18 Januari 2025 dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara kemudian Menteri PANRB.
Penyelenggaraan Pensi kemudian peluncuran logo akan diselenggarakan di tempat Auditorium Kementerian PU mulai Waktu 19.00 WIB.
Surat yang dimaksud lantas menjadi sorotan ditengah adanya efisiensi belanja Kementerian/Lembaga Kabinet Prabowo. Hal ini didasari oleh IInpres 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja Kementerian/Lembaga di area Pusat lalu Daerah.
Adapun rekonstruksi Anggaran 2025 hasil efisiensi Kementerian Perumahan serta Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp3,46 triliun.






