Cara dan juga Biaya Ganti Warna Motor dalam STNK

Fibingunp – JAKARTA – Ganti warna motor di dalam STNK penting untuk melakukan konfirmasi data kendaraan Anda setiap saat valid serta sesuai dengan kondisi fisik motor.
Hal ini berguna untuk menghindari tilang, mempermudah klaim asuransi, lalu meningkatkan nilai jual kendaraan.
Berikut adalah cara serta biaya ganti warna motor di area STNK:
1. Persyaratan
BPKB asli dan juga fotokopi
STNK asli kemudian fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan lalu fotokopi
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Faktur pembelian kendaraan
2. Prosedur
Cek fisik kendaraan: Bawa motor ke Samsat terdekat untuk cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka juga mesin, dan juga warna kendaraan.
Isi formulir: Isi formulir permohonan ganti warna di dalam loket yang digunakan tersedia.
Serahkan dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan ke petugas.
Bayar biaya: Bayar biaya ganti warna sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku.
Ambil STNK baru: Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru dengan warna kendaraan yang sudah ada diperbarui.
3. Biaya
Biaya ganti warna motor di tempat STNK bervariasi tergantung wilayah. Secara umum, biayanya meliputi:
Penerbitan STNK baru: Rp100.000
Pengesahan STNK: Rp50.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000 (motor)
Biaya administrasi: Bervariasi tergantung Samsat
4. Estimasi total biaya:
Motor: Rp185.000 – Rp250.000
5. Tips
Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap lalu valid.
Datang ke Samsat pada pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
Gunakan jasa biro jasa apabila Anda bukan memiliki waktu untuk mengurussendiri.
- Biaya Ganti Warna Motor di dalam STNK juga BPKP 2025
- QJMotor Kembangkan Mesin V4 700cc Berteknologi AMT






