Hendak Liburan ke Batam, Buronan Interpol Judi Online selama China Ditangkap

Fibingunp – JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap buronan Interpol sindikat judi online dengan syarat China berinisial YZ. Ia ditangkap pada waktu hendak menyeberang ke Indonesia dari Singapura pada Awal Minggu (2/12/2024).
Direktur Pengawasan juga Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman menyebutkan, YZ ditangkap ketika hendak liburan ke Batam.
“Hasil interogasi awal dari kami Imigrasi, terkait dengan yang tersebut yang mana bersangkutan ini ke Batam itu tujuannya untuk vacation, liburan,” kata Yuldi pada waktu konferensi pers di area kantornya, Kamis (5/12/2024).
Yuldi menjelaskan, ketika dilaksanakan penangkapan oleh Kantor Imigrasi Batam, yang digunakan bersangkutan tidak ada sendiri, tapi bersatu ketiga anaknya. Yuldi melanjutkan, pada waktu ini ketiga anaknya sudah ada bersatu ibu mereka.
“Saat ini Anaknya sudah ada dengan dengan ibunya. Karena, begitu diamankan yang digunakan bersangkutan menghubungi istrinya lalu istrinya datang ke Batam kemudian sekarang anaknya telah diserahkan ke istrinya,” ujarnya.
Sebelumnya, YZ ditangkap ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada waktu menuju Indonesia dari Singapura.
“Bahwa yang tersebut bersangkutan diamankan pada waktu akan melintas melalui TPI Pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 2 Desember 2024, menggunakan kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura,” kata Direktur Pengawasan kemudian Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman ketika konferensi pers di tempat kantornya, Kamis (05/12/2024).
Yuldi menjelaskan, YZ merupakan buronan berhadapan dengan permintaa NCB Beijing. Berdasarkan informasi yang digunakan diterima pihaknya, Yuldi menyatakan YZ merupakan pihak yang dimaksud bertanggung jawab untuk pengiriman serta mencuci uang dari hasil judi online.






