Hentikan Kekerasan Seksual Anak!

Fibingunp – Nihayatul Wafiroh
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
KASUS perkosaan disertai pembunuhan terhadap anak usia 7 (tujuh) tahun beberapa waktu lalu dalam Daerah Banyuwangi harus menjadi kesempatan bagi kita untuk merenungkan kembali, mengapa tindakan hukum kekerasan seksual anak masih terus terjadi.
Mengapa Undang-Undang(UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 belum cukup efektif menjaga dari terjadi kekerasan seksual pada anak? Langkah apa yang digunakan perlu dilakukan?
Tulisan ini akan mengurai pemicu kekerasan seksual serta solusi konprehensive, sehingga pemeliharaan terhadap generasi mendatang dapat diwujudkan secara maksimal.
Kasus di dalam Banyuwangi hanyalah satu dari ribuan persoalan hukum kekerasan seksual terhadap anak dalam Indonesia. Kementerian PPA melalui data Sistem Berita Online Perlindungan Perempuan dan juga Anak (Simfoni PPA), mencatatkan bahwa di rentang waktu Januari sampai Juni 2024, terdapat 7.842 tindakan hukum kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan juga 1.930 korban anak laki-laki.
Kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama disamping kekerasan fisik juga psikologi. Kasus yang tercatat ini hanya sekali sebagian kecil dari persoalan hukum yang tersebut sesungguhnya terjadi pada lapangan. Ibarat gunung es, cuma sedikit persoalan hukum yang digunakan dilaporkan. Sebagian besar persoalan hukum diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa memperhatikan permintaan anak, sebagai korban.
Memahami kekerasan seksual pada anak dengan mengedepankan keperluan korban sangat penting, mengingat akibat kekerasan seksual, apabila dibiarkan, dapat berkepanjangan dan juga bahkan menjadi siklus kekerasan yang digunakan berulang. Yaitu korban akan menjadi pelaku kekerasan, akibat trauma atau dendam yang tersebut belum terpulihkan.
Penelitian WHO(2017) menegaskan bahwa kekerasan seksual akan berdampak pada kebugaran mental anak sebagai korban. Hal ini disebabkan pelaku dan juga korban biasanyahidup pada satu lingkungan yang mana sama, seperti lingkungan keluarga, tetangga, lingkungan sekolah atau bahkan pada asrama.
Lingkungan terdekat yang mana tak aman ini menyebabkan korban cenderung mengalami depresi, fobia, serta mengalami kecurigaan pada orang lain di waktu yang tersebut lama.
Penelitian social (Erlinda, 2014) mengumumkan bahwa kekerasan seksual anak akan berdampak pada kerusakan saraf di tempat bagian cortex. Anak mengalami gangguan emosi, kemampuan sosial, halusinasi, juga perilaku beresiko terhadap kesehatannya, seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang kemudian perilaku seksual pada usia lebih banyak dini.






