Holding BUMN Perkeretaapian Pertegas Peran Regulator juga Operator

Fibingunp – JAKARTA – Wacana pembentukan holding BUMN di dalam sektor perkeretaapian dinilai positif dikarenakan akan semakin menguatkan juga mempertegas fungsi serta peran operator lalu regulator di tempat sektor perkeretaapian pada negeri. Hal itu diungkapkan Presiden Federasi SP Perekeretaapian kemudian Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto, pada keterangan tertulisnya, Hari Senin (30/12/2024).
Edi menyebutkan, setelahnya pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian menggantikan UU No 13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian, sektor ini forward pesat seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap sektor perkeretaapian. “Banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk perkembangan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan kemudian jaringan listrik melawan KRL. Industri ini maju pesat seiring perhatian pemerintah di tempat sektor perkeretaapian,” tuturnya.
Kemudian, dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dalam bawah Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan yang dimaksud diatur pada UU 23/2007, pemerintah memperjelas peran serta fungsinya sebagai regulator yang dimaksud menyebabkan kebijakan juga pelaksana perkembangan prasarana. Edi menilai, pemerintah sebagai regulator sudah ada melaksanakan fungsi layaknya wasit yang digunakan pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan adil juga bersih selama ini dengan baik.
Regulator sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk menentukan juga memberikan subsidi, juga merancang prasarana perkeretaapian juga sudah melaksanakan fungsinya sesuai harapan. Dalam UU No 23/2007 juga diatur mengenai perawataan jalan, dikarenakan prasarana jalan rel, persinyalan juga lainnya merupakan aset lalu milik pemerintah yang digunakan kemudian diserahkan untuk operator untuk dirawat. Demikian pula dengan peran-peran lainnya seperti menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan rel (infrastructure maintenance Operation/IMO).
“Dalam praktiknya penyelenggaraan UU 23/2007 memang benar belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan. Namun regulator telah berhasil merancang sebagian proyek perkeretaapian dalam Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan, juga menyerahterimakan operasinya terhadap badan bisnis sebagai operator sebagaimana amanat undang-Undang tanpa menjelma juga sebagai pemain,” kata Edi.
Edi menilai pada waktu ini kinerja PT KAI berada pada masa terbaik sejak dirintis pada awal pembaharuan status Perumka menjadi Persero hingga era perubahan fundamental dalam bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurut dia, PT KAI di kondisi yang dimaksud siap untuk meningkatkan kemajuan dan juga pelayanan pada masyarakat. “Buktinya, sejumlah warga negara asing yang mana menyaksikan pengelolaan kereta api di tempat Indonesia bahkan mengalahkan layanan dalam negaranya sendiri,” tegasnya.
Sebagai operator, lanjut dia, PT KAI juga sudah ada menjalankan fungsinya dengan baik untuk melayani publik dan juga negara dengan rekor mengangkut 421,7 jt penumpang juga 63 jt ton barang sejauh ini. Kereta api juga berperan cukup signifikan di memperkuat kelancaran lalu lintas nasional dan juga menjadi solusi sistem logistik nasional yang efisien. “PT KAI telah mampu jadi contoh pada pengelolaan kemudian layanan terbaik untuk moda angkutan lain di dalam Asia Tenggara. Jadi bukan ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang dimaksud lebih banyak sukses daripada PT KAI, juga tak ada alasan untuk perbaikan dari sisi manajerial,” tandasnya.
Menurut Edi, capaian-capaian positif ini menunjukkan keberhasilan pemisahan serta pembedaan yang digunakan jelas antara regulator lalu operator, tanpa adanya campur tangan lalu intervensi serta saling menjaga fungsi masing-masing. Namun, menurut dia, ada beberapa hal yang mana bisa jadi disempurnakan dari UU No 23/2007, dalam antaranya penegasan, pengaturan peran regulator di proyek pekerjaan sipil, sehingga bukan masuk ke wilayah operator. “Regulator cukup memberikan arahan, kebijakan kemudian evaluasi di penyelenggaraan juga pemeiliharaan prasarana perkeretaapian,” ujarnya.






