Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Perlindungan ( Menhan ) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pemerintah akan membentuk badan baru, yakni Dewan Defense Nasional. Peraturan presiden (perpres) terkait Dewan Defense Nasional akan diteken Presiden Prabowo Subianto.
“Iya, akan ada pergi dari Perpres Dewan Perlindungan Nasional,” kata Sjafrie pada waktu ditemui pada Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (25/11/2024).
Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Perlindungan Nasional bukanlah hal aneh. Menurutnya, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Keamanan Negara.
“Ya itu tidak persoalan yang tersebut aneh, itu cuma melanjutkan amanat UU,” kata Sjafrie.
Sjafrie memohonkan seluruh pihak untuk tidaklah salah menginterpresikan rencana pembentukan Dewan Defense Nasional. Mantan Pangdam Jaya ini menegaskan bahwa pembentukan badan itu amanat dari UU. “Itu ada dalam pada amanat UU Pertahahan, hanya saja belum dibentuk saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Negara, seperti membentuk Dewan Perlindungan Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie pada rapat kerja perdana bersatu Komisi I DPR RI pada Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Hari Senin (25/11/2025).
“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Defense Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Keamanan Nasional di konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” ucap Sjafrie.






