Indonesia Tidak Akan Menyediakan iPhone 16 Jika hanya saja Produksi Barang Receh Apple

Fibingunp – APPLE – Indonesia tetap saja melarang perdagangan iPhone 16 meskipun Apple berjanji berinvestasi USD1 miliar di dalam Indonesia.
Oktober lalu, Indonesia melarang pemasaran juga transaksi jual beli model iPhone 16 sebab Apple gagal memenuhi peraturan penanaman modal lokal yang digunakan mengharuskan 40 persen ponsel dibuat dari komponen di negeri.
Pada ketika yang digunakan sama, Indonesia berada dalam berupaya meningkatkan penanaman modal oleh perusahaan teknologi raksasa di tempat negara ini.
Seperti dilansir dari AFP, Menteri Penyertaan Modal Rosan Roeslani menyatakan terhadap wartawan pada hari Selasa bahwa Apple telah dilakukan berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar untuk merancang pabrik AirTag di dalam Pulau Batam, yang diharapkan dapat memasok 65 persen pasokan global.
Namun, tidak ada diberikan penjelasan tambahan lanjut terkait kesepakatan pengerjaan pabrik pada kawasan sektor tersebut.
“AirTag adalah aksesori, bukanlah komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita pada jumpa pers pada hari Rabu (8/1/2024, merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Ia mengatakan, hingga di malam hari ini (Rabu), Kementerian belum memiliki alasan untuk menerbitkan Sertifikat Taraf Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi produk-produk Apple, khususnya iPhone 16.
Agus bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, tetapi ia mengungkapkan kesepakatan itu belum diselesaikan.
“Jika Apple ingin berjualan iPhone 16 sesegera mungkin, langkah ada dalam tangan mereka, harap segera tanggapi usulan balasan kami,” katanya.






