Inilah 2 Sosok Jenderal yang digunakan Diperintahkan Kapolri usut Polisi Tembak Polisi di tempat Sumbar

Fibingunp – JAKARTA – Terdapat dua jenderal yang diperintahkan Kapolri untuk usut persoalan hukum polisi tembak polisi di tempat Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Ini adalah dijalankan untuk mengawasi kinerja Kepolisian pada kawasan tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan jikalau Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit telah lama memerintahkan Kadiv Propam dan juga Irwasum untuk turun ke Sumbar pada langkah mengecek serta mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang mana dilaksanakan oleh Polres maupun dari Polda.
!
Sebelumnya, telah dilakukan terjadi persoalan hukum polisi tembak polisi yang dimaksud menyeret nama AKP Dadang Iskandar. Dari perkara ini Kasatreskrim Polres Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar menjadi korban.
Irjen Sandi juga menegaskan jikalau tindakan hukum polisi tembak polisi ini akan diusut secara tuntas, terlebih kesulitan ini sudah ada menarik perhatian Kapolri.
2 Sosok Jenderal yang digunakan Diutus Kapolri usut Polisi Tembak Polisi
1. Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang digunakan baru hanya mendapat tugas baru sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pada 11 November 2024, akan diturunkan di tindakan hukum polisi tembak polisi ini.
Pati Polri kelahiran 26 Juli 1968 itu berasal dari Magetan, Jawa Timur. Sebelum mengemban tugas sebagai Irwasum, ia sempat menjabat sebagai Asisten SDM Kapolri sejak tahun 2023.
Lulusan Akpol 1990 ini juga pernah mengemban tugas sebagai Kapolda Kalimantan Tengah di tempat tahun 2020, Kadiv Humas Polri pada 2021, dan juga merupakan Guru Besar PTIK STIK penyandang peringkat Profesor.
2. Irjen Pol. Abdul Karim
Jenderal yang mana diutus Kapolri untuk usut persoalan hukum polisi tembak polisi selanjutnya adalah Irjen Abdul Karim yang dimaksud menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri sejak 26 Juni 2024.
Abdul Karim lahir pada 28 Februari 1974, pada Surabaya, Jawa Timur. Sebelum menjabat Kadiv Propam, ia sempat menjalankan amanah sebagai Kapolda Banten di dalam tahun 2023.
Lulusan Akpol 1995 ini juga sempat jalankan tugas jadi Wadirtipidkor Bareskrim Polri tahun 2020, Wadirtipidter Bareskrim Polri kemudian Karokorwas PPNS Bareskrim Polri dalam 2021.
Itulah dua jenderal yang mana diutus Kapolri untuk usut persoalan hukum polisi tembak polisi pada Sumatera Barat. Dimana keduanya memang benar mempunyai wewenang untuk menindak indisipliner yang ada pada tubuh Polri.






