Inilah 7 Kendaraan Hal yang Diutamakan yang mana Wajid Didahulukan dalam Jalan Raya

Jakarta – Meskipun setiap pengendara memiliki hak yang dimaksud serupa pada pengaplikasian jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang digunakan diberikan hak prioritas di situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas di undang-undang yang tersebut berlaku.
Kendaraan yang mana mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang harus didahulukan pada jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur di Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang digunakan diberikan hak prioritas dalam jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang tersebut sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mana mengangkut pendatang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan kemudian lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan juga pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang mana berubah menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan tenaga Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang dimaksud mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang mendapatkan prioritas harus dikawal oleh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa tim Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pengguna jalan yang tersebut mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat kemudian lintas juga rambu sesudah itu lintas tidak ada berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana diatur di Pasal 134.
Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya






