Inilah Beberapa Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!

Fibingunp – JAKARTA – Mencairkan nilai JHT BPJS dapat dilaksanakan dengan beberapa langkah. Namun sebelum kita ketahui langkah-langkah tersebut, sebagai penjelasan singkat, JHT (Jaminan Hari Tua) adalah sebuah kegiatan jaminan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan, yang digunakan memberikan uang tunai bagi partisipan BPJS pada waktu memasuki masa pensiun, memasuki usia tua, meninggal dunia (untuk ahli waris), berhenti bekerja (PHK), juga juga jikalau mengalami cacat total.
Perlu dicatat bahwa kegiatan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini belaka berlaku bagi pemberi pekerjaan/perusahaan/tempat bekerja yang dimaksud sudah pernah tercatat di kegiatan jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi menjadi beberapa besaran mulai dari 10%, 30% hingga 100%. Dan dengan variasi besaran tersebut, adapun syarat-syarat serta ketentuan yang dimaksud perlu Anda siapkan.
Untuk Besaran 10%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Partisipan BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan Dari Perusahaan.
Untuk Besaran 30%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Partisipan BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya).
Untuk Besaran 100%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Anggota BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Pensiun, Surat Keterangan Berhenti Bekerja Karena Cacat Total dari Dokter yang tersebut Merawat.
Berikut Adalah Beberapa Cara Untuk Mencairkan Saldo JHT Anda
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan pada Kantor Cabang
1. Pastikan dokumen dan juga aturan sudah ada lengkap;
2. Mengisi data juga formulir pengajuan klaim JHT;
3. Mengambil nomor antrian;
4. Dipanggil sesuai nomor antrian untuk wawancara;
5. Menerima tanda terima ketika wawancara dan juga verifikasi sudah ada berhasil;
6. Proses selesai, tunggu kemudian pastikan jumlah JHT telah masuk tabungan Anda.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
1. Kunjungi laman “Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan” melalui internet;
2. Masukan data diri Anda: NIK, nama lengkap, dan juga nomor kontestan Anda;
3. Unggah semua dokumen sesuai ketentuan serta foto diri terbaru dengan bentuk file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran dokumen maksimal 6MB.
4. Setelah mendapatkan konfirmasi data, tekan tombol “simpan”.
5. Anda kemudian akan menerima jadwal wawancara secara online yang tersebut dikirimkan melalui alamat email Anda.
6. Proses verifikasi data lalu wawancara akan dijalankan dengan petugas melalui “video call”.
7. Setelah proses selesai, jumlah JHT akan dikirimkan ke nomor account yang mana sudah Anda lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BJPS Ketenagakerjaan Melalui Bank
Perlu dicatat bahwa bank yang Anda kunjungi adalah mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN).
1. Kunjungi kantor cabang bank mitra BPJS Ketenagakerjaan sesuai jam operasional;
2. Pastikan Anda menyebabkan dokumen fotokopi persyaratan klaim dan juga berkas asli;
3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas serta wawancara;
4. Setelah proses selesai, kegunaan dari JHT akan dikirim ke tabungan yang dimaksud Anda telah lama lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Program JMO (Jamsostek Online)
1. Unduh perangkat lunak JMO kemudian login menggunakan email kemudian kata sandi yang mana terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
2. Klik menu “Pengkinian Data”.
3. Pastikan data-data Anda benar, kemudian apabila data-data Anda telah sesuai klik “Sudah”.
4. Anda akan diminta untuk verifikasi biometrik wajah.
5. Mengisi data berbentuk email kemudian nomor handphone Anda.
6. Masukkan data mengenai NPWP kemudian nomor akun bank Anda.
7. Kemudian, tampil data yang mana sudah ada dimasukkan ketika proses pengkinian data.
8. Klik tombol “Konfirmasi” apabila semua data yang dimaksud ditampilkan telah sesuai.
9. Selanjutnya klik tombol “Jaminan Hari Tua” dan juga “Klaim JHT”.
10. Pilih alasan juga keterangan pengajuan klaim Anda, dan juga klik tombol “Selanjutnya”.
11. Melakukan verifikasi wajah.
12. Jika muncul tersisa JHT, pilih tombol “selanjutnya”.
13. Muncul tampilan konfirmasi klaim JHT via JMO.
14. Jika tampilan konfirmasi sudah ada sesuai, klik tombol “Konfirmasi”, kemudian proses pencairan BPJS ketenagakerjaan via JMO sudah pernah selesai.
Demikian aturan kemudian langkah-langkah yang tersebut perlu Anda lakukan untuk mencairkan keseimbangan JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pastikan ulang bahwa data-data yang dimaksud anda lampirkan lengkap kemudian sesuai, dikarenakan jikalau tidak ada bisa saja menghambat proses verifikasi pencairan jumlah JHT tersebut.
Jika Anda tak sempat untuk mengunjungi kantor cabang BPJS atau Bank, maka Anda mampu menggunakan layanan online yang mana sudah dijelaskan. Pastikan lalu terus pantau status klaim dan juga tabungan Anda apakah proses pencairan nilai JHTtelahberhasil.
MG/Patrick Daniel H.W.






