Peraturan Baru Bikin Ribet? Uji Emisi Dulu Baru Perpanjang STNK!

Fibingunp – JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus memberikan usulan wajib lolos uji emisi sebagai ketentuan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Hal ini sebagai upaya di menekan emisi demi lingkungan yang lebih banyak baik.
Stevano mengatakan, kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di area kota-kota besar. Sehingga untuk menangani itu, uji emisi perlu diadakan untuk menjamin setiap kendaraan tak mengeluarkan emisi berlebihan.
“Terkait polusi udara telah menjadi isu yang mana sangat meresahkan kita semua yang digunakan sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, teristimewa dalam kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan,” kata Stevano pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri.
Stevano menyatakan hal yang disebutkan diadakan pada negara-negara besar, seperti Amerika Serikat. Di mana pihak berwenang melakukan uji emisi sebelum memberikan izin laik jalan pada kendaraan tersebut.
“Seperti dalam Amerika, kalau untuk melanjutkan STNK harus dijalankan smoke test. Ada ambang batas yang mana harus bukan boleh dilampaui sehingga baru dapat diterbitkan perpanjangan STNK tersebut,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya sudah ada mengungkapkan bahwa pihaknya telah terjadi menyiapkan tiga kebijakan. Ini adalah dijalankan untuk menyebabkan kendaraan yang tersebut beroperasi di area Ibukota mengeluarkan emisi di dalam bawah standar yang tersebut telah dilakukan ditetapkan.
Tiga kebijakan yang dimaksud adalah sanksi tilang elektronik yang mana bekerja serupa dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan juga pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Jaga kualitas Atmosfer Jakarta, Pramono Kritik Pelaksanaan Uji Emisi
“Kebijakan ini bertujuan agar publik lebih besar memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sekali sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sama-sama menjaga lingkungan,” ujar Asep pada keterangan resmi.
Kebijakan yang dimaksud dikatakan Asep sejalan dengan regulasi yang mana telah terjadi ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan serta berbagai regulasilainnya.






