KPK Bakal Dalami Pengetahuan Dana CSR BI Diterima Semua Anggota Komisi XI DPR

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan mendalami informasi bahwa semua Anggota Komisi XI DPR menerima dana corporate social responsibility ( CSR ) Bank Indonesia (BI). Data itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR Satori usai diperiksa KPK, Hari Jumat (27/12/2024).
“Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang digunakan menurut penyidik berkaitan lalu membantu pembuktian menghadapi pasal sangkaan di proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada waktu dihubungi wartawan, Akhir Pekan (29/12/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto senada dengan Fitroh. Menurutnya, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait pernyataan Satori, termasuk anggota Komisi XI DPR.
“Akan didalami penyidik keterangannya. Dan semua saksi yang dimaksud dibutuhkan pada rangka menerangkan perkara yang digunakan sedang ditangani akan dilaksanakan pemanggilan oleh Penyidik,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK memeriksa Anggota DPR Satori terkait persoalan hukum dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Usai pemeriksaan, Satori mengungkapkan dana CSR BI yang disebutkan berbentuk acara yang disalurkan ke yayasan.
“Program ya, (bentuk) programnya kegiatan untuk sosialisasi di dalam dapil,” kata Satori di tempat Gedung Merah Putih KPK, hari terakhir pekan (27/12/2024).
Namun, Satori enggan menjelaskan lebih besar detail perihal acara tersebut, termasuk yayasan penerima CSR. “Semua (CSR) terhadap yayasan,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan, Satori menyatakan telah dilakukan menjawab dengan apa adanya perihal yang ditanyakan penyidik. “Berkaitan (yang dijelaskan) dengan kegiatan kegiatan CSR BI anggota Komisi XI. Memang kalau kegiatan itu semua Anggota Komisi XI,” ujarnya.
Satori juga enggan menyebutkan besaran CSR yang tersebut ia terima. Ia malah menyebutkan, semua rekan satu komisinya menerima. “Anggarannya, semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” tuturnya.
Ia membantah adanya praktik suap terkait dana CSR itu. Ia pun mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Saat disinggung dirinya merupakan calon terperiksa pada perkara ini, ia menyatakan akan mengikuti prosesdur yang ada. “Kita sebagai warga negara mengikuti prosedur yang tersebut akan dilakukan, insya Allah saya akan kooperatif,” ucapnya.






