Jajanan China Latiao Picu Keracunan pada 7 Daerah, BPOM Tarik Barang dari Pasaran

Fibingunp – JAKARTA – Jajanan selama China, item Latiao memicu kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di dalam tujuh tempat pada Indonesia, yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, kemudian Riau. Badan Pengawas Penyelesaian dan juga Makanan (BPOM) RI dengan segera mengambil langkah tegas.
BPOM menarik sementara hasil Latiao dari peredaran di tempat seluruh Indonesia. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa jajanan berbahan dasar tepung dengan tekstur kenyal kemudian rasa pedas gurih ini terdaftar sebagai komoditas impor dari China.
“Produk pangan Latiao terdaftar pada badan POM sebagai hasil impor yang tersebut diproduksi di area China,” kata Taruna diambil dari kanal YouTube BPOM, Hari Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan hasil penelusuran juga pengujian BPOM, ditemukan adanya kontaminasi bakteri bacillus cereus, yang mana menghasilkan kembali toksin atau racun. Di mana menyebabkan gejala seperti sakit perut, pusing, mual, dan juga muntah pada korban.
BPOM mengambil langkah cepat dengan melakukan pengujian sampel dalam wilayah terdampak, memeriksa gudang importir juga distribusi produk, juga meyakinkan kepatuhan terhadap peraturan Cara Peredaran Pangan Olahan yang digunakan Baik (CPOB). Ditemukan ketidakpatuhan dari pihak distribusi.
“Kami memeriksa sarana peredaran terhadap gudang importir lalu distribusi. Setelah diperiksa kemudian memverifikasi bahwa pihak yang disebutkan wajib mematuhi cara peredaran pangan olahan yang baik CPOB hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang semakin menegaskan,” jelasnya.
Di sisi lain, BPOM juga bekerja identik dengan memohonkan Kementerian Komunikasi lalu Digital (Komdigi) untuk melakukan pengunduran item yang dimaksud dari platform digital online guna menjaga dari penyebaran tindakan hukum lebih besar lanjut.
BPOM juga menginstruksikan pencabutan lalu pemusnahan item Latiao dari pangsa kemudian akan memantau kepatuhan importir di pelaksanaannya sebagai langkah pencegahan lebih tinggi lanjut.
“Kami memohon terhadap importir untuk melaporkan pencabutan lalu pemusnahan ini terhadap Badan POM juga kami akan memantau kepatuhan mereka, sebagai langkah pencegahan,” tandasnya.






