Jamdatun Tekankan Hindari Risiko Hukum di Pengambilan Keputusan

Fibingunp – JAKARTA – Kerja sebanding konsultasi hukum terjalin antara Jaksa Agung Muda Perdata kemudian Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI dan juga PT Semen Indonesia (SIG). Jamdatun mengingatkan perusahaan agar menerapkan prinsip kehati-hatian dan juga menghindari risiko hukum pada mengambil kebijakan bisnis.
Penandatanganan perjanjian kerja sebanding dijalankan Direktur Utama SIG, Donny Arsal kemudian Jamdatun R Narendra Jatna di tempat The East Tower, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Menurut Donny Arsal, perjanjian ini merupakan bagian dari komitmen SIG untuk menjalankan kegiatan bisnis secara profesional kemudian sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang digunakan baik. Ia berharap dengan adanya dukungan konsultasi hukum dari Jamdatun, SIG dapat menjamin bahwa setiap tindakan kegiatan bisnis yang diambil sejalan dengan peraturan hukum yang dimaksud berlaku, sekaligus menciptakan nilai bagi negara juga seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagai BUMN yang digunakan menyediakan solusi substansi bangunan, SIG berjanji untuk membantu inisiatif pengerjaan infrastruktur lalu perumahan pemerintah. Kerja serupa ini akan menjamin bahwa kami terus menjalankan operasional dengan tata kelola yang baik, dan juga mengambil kebijakan perusahaan yang bertanggung jawab,” kata Donny di keterangannya, Hari Jumat (20/12/2024).
Narendra Jatna mengungkapkan dukungannya terhadap visi Presiden Prabowo Subianto di RPJMN 2025-2029, yang menekankan pada pembangunan infrastruktur, termasuk penyediaan hunian berkualitas yang tersebut terjangkau. “SIG dapat berperan penting di menggalang kegiatan prioritas ini, yang dimaksud bertujuan untuk keadilan perkembangan ekonomi, termasuk pada Ibu Pusat Kota Nusantara lalu kota-kota inovatif lainnya,” kata Narendra.
Ia juga mengapresiasi kepercayaan SIG untuk Jaksa Pengacara Negara menghadapi kerja serupa konsultasi hukum. Menurutnya, kerja identik ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan mitigasi risiko hukum di operasional SIG. Ia menjelaskan pemahaman tentang fiduciary duty, prinsip untuk menjalankan perusahaan dengan itikad baik, dan juga prinsip kehati-hatian serta kecakapan di pengambilan keputusan, sangat penting untuk menghindari kemungkinan risiko hukum seperti kerugian materiil, immateril, reputasi, serta pelanggaran kepatuhan.
Dengan adanya kerja mirip ini, SIG diharapkan dapat lebih tinggi kuat di menjalankan operasional industri yang digunakan transparan dan juga bertanggung jawab, mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, dan juga menggalang program-program pemerintah yang tersebut strategis untuk kemajuan negara.






