SPKS: Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat

Fibingunp – JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet Usaha Mikro, Kecil, dan juga Menengah (UMKM) di area bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan juga kelautan, dan juga UMKM lainnya meliputi mode atau busana, kuliner, dan juga lapangan usaha kreatif mendapat apresiasi. Keputusan yang dimaksud dinilai sebagai bentuk keberpihakan untuk para petani.
Keputusan penghapusan utang yang disebutkan tertuang di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang dimaksud telah dilakukan ditandatangani dalam Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.
Petani sawit yang tersebut tergabung pada Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan apresiasi terhadap kebijakan Prabowo Subianto tersebut.
Ketua Umum SPKS Sabarudin yang mana secara secara langsung hadir diundang di penandatangan peraturan ini mengatakan, kebijakan yang diambil oleh Prabowo di area awal pemerintahannya menunjukkan keberpihakan nyata pada rakyat kecil petani.“Terutama bagi kalangan petani sawit di area seluruh Indonesia. Hal ini luar biasa, terima kasih,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Sabarudin menjelaskan, berbagai petani sawit yang mana masih menunggak pembayaran utang, misalnya pada inisiatif kemitraan petani serta perusahaan Perkebunan melalui skema kemitraan Petani Plasma Pola Kemitraan Manajemen Satu Atap (PSM) serta Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).
“Masalahnya macam-macam teristimewa oleh sebab itu perihal transparansi perusahaan di pengelolaan kebun juga juga dikarenakan produktivitas kebun yang rendah,” ucapnya.
Menurut Sabarudin, dengan adanya tunggakan utang petani sawit, petani yang disebutkan akan kesulitan untuk mengikuti acara Peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dimaksud menjadi kegiatan utama pemerintah di peningkatan produktivitas petani.
“Selain itu petani kesulitan untuk mengakses pendanaan dalam bank, sehingga berbagai petani yang memilih untuk meminjam di area tengkulak dengan bunga tinggi. Dampaknya petani tak bisa saja untuk memperluas usahanya,” ungkapnya.
Dengan penghapusan utang ini, kata dia, maka otomatis para petani mampu akan melakukan pinjaman kembali di tempat bank. “Kami berharap untuk aturan pelaksanaanya dalam tingkat petani aturan juga mekanisme segera diterbitkan, ini penting agar juga bukan membingungkan bagi petani teristimewa petani sawit,” pungkasnya.






