Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, ICW Sebut Tidak Berdasar kemudian Menyesatkan

Fibingunp – JAKARTA – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang mana akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) jikalau kembali terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah menyesatkan. ICW menilai ucapan yang disebutkan merupakan upaya Tanak untuk merayu anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya.
“Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak bukan lebih lanjut dari sekadar semata-mata untuk mengambil hati anggota DPR yang digunakan mengujinya, padahal yang disampaikannya jelas tak berdasar kemudian menyesatkan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Diky menyatakan, di OTT, perencanaan menjadi bagian yang digunakan tak terpisahkan, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal perencanaan itu pun termuat pada Pasal 12 ayat (1) UU KPK.
“Artinya, penyadapan sudah ada barang tentu boleh dijalankan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya tindakan pidana,” katanya.
Diky melanjutkan, OTT yang selama ini dilaksanakan KPK merupakan bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap ada atau tidaknya tindakan pidana.
“Terminologi OTT yang tersebut digunakan oleh KPK sebanding dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur pada Pasal 1 bilangan 19 KUHAP,” ucapnya.
Di sisi lain, ICW menilai OTT menjadi jurus ampuh di lembaga antirasuah mengungkap praktik korupsi. Melalui operasi senyap ini, KPK rutin kali mengungkap tindakan hukum yang dimaksud melibatkan pejabat negara.
“Melaui OTT pula, KPK mencatatkan berbagai keberhasilan di mengungkap tindakan pidana korupsi yang dimaksud melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK,” tuturnya
Karena itu, apabila Tanak menyampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi di pemberantasan korupsi, maka pernyataan yang dimaksud adalah bentuk untuk merusak kekuatan kinerja KPK.






