Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri: Digagas Sutarman, Diimpikan Tito, Diwujudkan Sigit

Fibingunp – JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan penandatanganan aturan pembentukan Kortastipidkor melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2024 tentang inovasi kelima melawan Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi serta Tata Kerja Polri . Perpres ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pembentukan Kortastipidkor untuk membantu Kapolri pada membina juga menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan juga penyidikan pada pemberantasan langkah pidana korupsi kemudian langkah pidana pencucian uang.
Kortastipidkor dipimpin pejabat Eselon 1B atau setara jenderal polisi bintang 2.
Kortastipidkor merupakan terobosan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pasca pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan lalu Anak dan juga Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO.
Unsur ini sebelumnya berada pada bawah Bareskrim Polri dengan nama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) yang digunakan dipimpin jenderal bintang satu atau Brigjen Pol.
Setelah naik kelas dari Dittipikor menjadi Kortastipidkor, pada masa kini unsur yang dimaksud dipimpion jenderal bintang 2 atau Irjen Pol yang digunakan bertanggung jawab dengan segera terhadap Kapolri.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi mengapresiasi langkah cerdas Kapolri serta Presiden Jokowi. “Pembentukan Kortastipidkor merupakan bukti keseriusan Polri pada memberantas korupsi,” ujarnya, hari terakhir pekan (18/10/2024).
Ide yang disebutkan sebenarnya telah lama ada sejak tahun 2013 di area zaman Kapolri Jenderal Sutarman juga sempat mengemuka kembali tahun 2017 dalam era Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Namun dikarenakan suatu pertimbangan akhirnya dibatalkan.
Barulah di dalam bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo rencana yang digunakan pernah ada kemudian benar-benar dieksekusi.






