UMKM juga Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?

Fibingunp – JAKARTA – Keputusan pemerintah dan juga DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti juga akademisi. Salah satunya mengenai inovasi skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang mana semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, sekarang ini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan di rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam untuk semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha perusahaan bisnis mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Kondisi Keuangan Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menyatakan bahwa revisi regulasi yang disebutkan membuka kesempatan dunia usaha bagi UMKM lalu koperasi untuk berpartisipasi pada bidang pertambangan.
“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang digunakan didominasi oleh perusahaan besar. Hal ini merupakan langkah afirmatif yang tersebut dapat meningkatkan keterlibatan pelaku bidang usaha kecil dan juga menengah dan juga memperluas kesempatan kerja pada sektor ini,” ujar Unggul pada waktu dihubungi, disitir Mingguan (23/2/2025).
“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi lebih besar sehat, pembaharuan meningkat, kemudian faedah sektor ekonomi lebih banyak merata,” tambahnya.
Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM dan juga koperasi ini memiliki beberapa jumlah tantangan, salah satunya lantaran sektor pertambangan miliki karakteristik yang tersebut sangat padat modal (capital intensive) serta membutuhkan keahlian teknis juga pengalaman yang dimaksud signifikan.
“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM juga koperasi yang digunakan baru masuk ke sektor ini, khususnya pada hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, serta penerapan standar keselamatan juga lingkungan,” katanya.
Oleh lantaran itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda ekonomi nasional jikalau pemerintah memberikan dukungan pembiayaan kemudian insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM lalu koperasi dapat memenuhi keperluan modal awal yang dimaksud besar.
“Perlu juga pendampingan teknis serta manajerial. eksekutif harus menyediakan pelatihan kemudian asistensi teknis bagi UMKM dan juga koperasi agar merekan mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, juga mengurus bisnisnya secara profesional,” tambahnya.
“Tak hanya saja itu, harus ada skema kemitraan yang sehat. Itu artinya, regulasi harus melakukan konfirmasi bahwa UMKM lalu koperasi bukan hanya sekali menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar miliki prospek tumbuh secara mandiri pada rantai pasok lapangan usaha pertambangan,” tutup Unggul.






