Kasasi Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Fibingunp – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang tersebut diajukan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada perkara suap pengurusan perkara. Adanya putusan itu, beliau tetap saja menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.
“Tolak kasasi penuntut umum, tolak kasasi terdakwa,” bunyi keterangan melalui website Kepaniteraan MA, Rabu (4/12/2024).
Adapun putusan kasasi Nomor 7143 K/PID.SUS/2024 ini diketok majelis hakim yang mana diketuai Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana serta Agustinus Purnomo Hadi. Putusan yang disebutkan dibacakan pada Selasa (3/12/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN DKI Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Hasbi Hasan. Majelis Hakim menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah kemudian meyakinkan bersalah melakukan aksi pidana korupsi terkait penanganan perkara di dalam MA.
“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan juga pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Toni Irfan dalam ruang sidang, Rabu (3/4/2024).
Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.884.400 yang digunakan dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelahnya putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
“Dalam jangka waktu yang dimaksud terdakwa tidak ada membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa serta dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa ketika itu terpidana tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” katanya.






