Kasus Pemerasan SYL, Bareskrim Panggil Firli Bahuri Kamis Pekan Depan

Fibingunp – JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dipanggil penyidik kepolisian sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan pemerasan juga penerimaan gratifikasi yang tersebut melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dipanggil ke Bareskrim Polri pada Kamis (29/11/2024) pekan depan.
“Jadi penyidik telah dilakukan menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap dituduh FB pada hari Kamis, 28 November 2024, pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat pada ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade ArySyamIndradi, Hari Sabtu (23/11/2024).
Panggilan pemeriksaan teruadap Ade telah dilakukan dilayangkan sejak Rabu, 20 November 2024. Pemanggilan ini merupakan kali kedua setelahnya Firli dinyatakan sebagai tersangka.
“Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap terdakwa FB dalam mana sebelumnya tak dihadiri dengan suatu alasan, yang tersebut disampaikan untuk penyidik,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memverifikasi akan melanjutkan persoalan hukum dugaan pemerasan eks pimpinan KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri telah terjadi ditetapkan sebagai terperiksa oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak 22 November 2023.
“Tenang saja, nanti selesai,” ujar Karyono untuk wartawan, Rabu (20/11/2024).
Penetapan tersanbgka Firli Bahuri disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di konferensi pers dalam Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai terdakwa di perkara dugaan aktivitas pidana korupsi terdiri dari pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pelopor negara yang dimaksud berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri terhadap wartawan.






