Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM

Fibingunp – JAKARTA – Kebijakan penghapusan piutang usaha mikro, kecil, lalu menengah ( UMKM ) yang mana tertuang pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menjadi napas baru bagi pelaku usaha UMKM yang dimaksud sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan (SLIK).
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Di mana, UMKM yang sudah pernah dihapus tagih utangnya mampu dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal. Meskipun, kebijakan yang disebutkan tidak ada berlaku untuk semua UMKM, semata-mata yang digunakan memenuhi kriteria dan juga persyaratan di PP 47/2024.
“Pengusaha UMKM ini pasca mengundurkan diri dari dari utang itu sanggup akses pembiayaan lagi. Analogi saya, merekan punya nyawa lagi yang dimaksud sebelumnya terkunci di area blacklist. Ini adalah dia diberi kesempatan kedua,” ujar Maman di tempat Ibukota Indonesia belum lama ini.
Dalam menindaklanjuti PP 47/2024, terdapat beberapa yang tersebut perlu dilakukan. Pertama, pendataan kredit macet UMKM, khususnya bagi UMKM di tempat sektor pertanian, perkebunan serta peternakan; perikanan juga kelautan; dan juga sektor mode/busana dan juga kuliner. Terkait pendataan, Maman menyebutkan bahwa proses ini telah dijalankan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kedua, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank BUMN berlaku untuk waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut, sehingga perlu langkah cepat kemudian strategis untuk melaksanakannya.
Ketiga, koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kemenko Sektor Perekonomian, Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan lalu Perikanan. Selain itu juga perlu koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Himbara sebagai pemberi kredit.
Keempat, perlu dibentuk pasukan sama-sama yang mana terdiri dari para stakeholder terkait. “Pembentukan kelompok untuk koordinasi, dikarenakan data sejumlah lalu tersebar, ini kami sinkronkan,” ucap Maman.
Berikutnya adalah mitigasi risiko adanya moral hazard, baik dari sisi debitur maupun dari sisi perbankan. “Ini yang harus dijaga betul, jangan sampai semua pelaku bisnis UMKM merasa dihapus utangnya. Ini adalah perlu disosialisasikan, ini nggak berlaku untuk semuanya, ini berlaku untuk pelaku UMKM yang dimaksud masuk daftar hapus buku,” jelas dia.
Maman menyatakan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sebenarnya telah terjadi diinisiasi pada periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, belum mampu direalisasikan hingga akhir masa pemerintahannya. Kebijakan ini akhirnya hadir di dalam awal pemerintahan Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memberdayakan UMKM.
“Kata kunci ada pada bank, dikarenakan sejatinya bank itu sudah ada punya list nama-nama pengusaha perusahaan UMKM. Itu ada banyak ribu pelaku bisnis UMKM, yang tersebut mana mereka nggak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan entrepreneur UMKM berlaku untuk semuanya,” ungkap Maman.






