Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Billion

Fibingunp – JAKARTA – Prestasi Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir kian membaik. Kejagung sudah ada berbagai melakukan pembenahan dan juga perbaikan.
“Terutama di penanganan perkara,” ujar Akademisi yang digunakan juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Awal Minggu (14/10/2024).
Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung telah menyidik 405 perkara korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah tindakan hukum yang dimaksud ditangani terpencil lebih banyak tinggi jika dibandingkan dengan KPK dengan 36 persoalan hukum juga kepolisian sebanyak 138 kasus.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset seperti uang tunai, properti di dalam luar negeri, juga kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset mempunyai nilai Rp21.141.185.272.031,90 di bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti di dalam Singapura, Australia, serta berbagai tempat lainnya.
Dengan capaian yang digunakan sudah ada dilakukan, Kejagung berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan umum tertinggi. “Jauh lebih banyak tinggi dari KPK kemudian kepolisian,” kata pria yang digunakan juga Ketua Pusat Penelitian Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).
Tidak hanya saja itu, apabila ada Jaksa yang tersebut terbukti bersalah, Kejagung bukan segan melakukan pemecatan. “Seperti yang tersebut diadakan Kejari Bojonegoro,” ucap Fachrizal.
Tahun lalu Kejari Bojonegoro mengeluarkan salah satu anggotanya secara tak terhormat. Anggota yang dipecat sebelumnya merupakan kepala seksi barang bukti. Itu diadakan lantaran anggota yang disebutkan diduga melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.
Dengan kebijakan tersebut, warga tiada perlu lagi khawatir. “Kalau publik ada yang merasa dizalimi oleh jaksa sanggup dengan segera melapor untuk dipastikan kalau jaksa sudah pernah salah pada mata hukum,” katanya.
Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti pada perkara I Nyoman Sukena yang kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang dilindungi.
Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu dikarenakan ada unsur-unsur yang tersebut tidak ada terbukti pada amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang sebenarnya tak layak.
Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang tersebut telah diadakan Kejagung bukan boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas jika dibandingkan dengan sebelumnya, masih sejumlah pekerjaan rumah yang tersebut perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan di area masyarakat.






