Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Fibingunp – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu dituduh baru pada tindakan hukum pengelolaan keuangan dan juga dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun dituduh baru yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan dituduh usai dijalankan pemeriksaan oleh kelompok penyidik.
“Malam hari ini penyidik sudah pernah menemukan bukti yang mana cukup adanya perbuatan pidana yang tersebut dijalankan oleh IR yang ketika itu menjabat sebagai kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” terang Qohar ketika ju pa pers di tempat Kejagung RI, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Ia mengatakan, terdakwa didyga sudah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Perbuatan sebagaimana yang dimaksud diatas berdasarkan laporan hasil riksa pembangunan ekonomi penghitungan kerugian negara menghadapi pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 beberapa Simbol Rupiah 16.807.283.375.000,” tandasnya.
Dalam persoalan hukum ini, terdapat 13 terperiksa korporasi dan juga enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo serta Kepala Divisi Penanaman Modal juga Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.






