Kemenag: Tidak Ada Larangan Pernikahan ke Hari Libur

Jakarta – Kementerian Agama merespons adanya informasi di media sosial perihal larangan pernikahan di dalam hari libur. Data itu beredar usai Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie membantah adanya larangan pernikahan di hari libur tersebut. Dia berujar, bahwa regulasi tentang pencatatan pernikahan itu tidak ada membatasi pasangan melakukan pernikahan dalam luar Kantor Urusan Agama atau KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan yang disebutkan tidak ada membatasi pasangan untuk menyelenggarakan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” katanya di keterang tertulis, Ahad, 13 Oktober 2024.
Dia mengungkapkan, pelaksanaan pernikahan di KUA memang benar belaka bisa saja diwujudkan pada hari lalu jam kerja. Namun, ujarnya, hal itu disebabkan lantaran KUA hanya saja beroperasi dari Mulai Pekan hingga Jumat, bukanlah akibat regulasi tersebut.
“Penting untuk dicatat bahwa yang dimaksud libur hanyalah KUA, tidak tim penghulu,” ujarnya.
Terlebih lagi, kata Anna, aturan Menteri Agama itu baru akan berlaku tiga bulan ke depan setelahnya ditetapkan. Dia melanjutkan, regulasi tentang pencatatan pernikahan itu membutuhkan waktu penyesuaian.
Dia berujar, regulasi ini juga akan datang disosialisasikan terhadap masyarakat. Tujuannya agar bukan ada lagi kesalahpahaman perihal aturan pernikahan yang digunakan berlaku.
“Selama tiga bulan ke depan kami akan terus mendengarkan masukan dari bermacam pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” ucap Anna.
Dia menyatakan, bahwa pasangan terus sanggup melakukan pernikahan selama memenuhi persyaratan yang dimaksud berlaku. Anna berharap klarifikasi dari instansinya ihwal informasi yang beredar mampu meredakan kegelisahan masyarakat.
“Semoga mampu meredakan kegelisahan masyarakat yang mana berencana menikah di dalam luar KUA kecamatan,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Kemenag: Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur






