Kemendagri Latih 1.007 Camat Agar Mampu Sinkronkan Perencanaan Pembangunan Desa

Fibingunp – JAKARTA – Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mengembangkan dashboard kecamatan berbasis website. Dashboard ini digunakan untuk menganalisa permasalahan layanan dasar pada desa berbasis data empirik di dalam lapangan.
Dengan begitu akan memudahkan camat serta stakeholders untuk menentukan langkah kebijakan untuk mensinkronkan perencanaan konstruksi pada desa berbasis keperluan (demand side)
Plh Direktur Dekonsentrasi, Pekerjaan Pembantuan dan juga Kerja Sama Ditjen Bina Adwil Kemendagri Edi Cahyono menjelaskan, kecamatan miliki peran penting yaitu mengintegrasikan perencanaan antara desa dengan daerah. Oleh oleh sebab itu itu, Kemendagri juga melakukan peningkatan kapasitas aparatur camat.
Pelatihan untuk para camat ini merupakan bagian dari Rencana Penguasaan Pemerintahan lalu Pembangunan Desa (P3PD). Ada lima komponen yang terlibat pada inisiatif ini, yaitu Kemendagri, Kemendes, Kemenkeu, Kemenko PMK, juga Bappenas. “Ada 9 modul yang mana diajarkan untuk para camat,” katanya Hari Jumat (29/11/2024).
Edi menambahkan, dengan pelatihan ini aparatur kecamatan diharapkan dapat melakukan fungsi pembinaan lalu pengawasan yang tersebut tidaklah semata-mata administratif. Sebaliknya, aparatur kecamatan mempunyai kedalaman secara substansi.
Dengan demikian, koordinasi, konsolidasi lalu kerja mirip lintas sektor pada layanan dasar desa menjadi lebih lanjut kuat. Selain itu, perencanaan konstruksi kemudian desa menjadi lebih besar sinkron.
“Diharapkan nantinya tercapai output dari program, yaitu peningkatan kualitas belanja desa yang dimaksud berkaitan dengan layanan dasar di urusan kesehatan, sekolah air bersih kemudian sanitasi, sosial juga kependudukan,” paparnya.
Sebelumnya Edi menyebut, ada 1.007 kecamatan di area 60 kabupaten/kota dari 10 provinsi yang mana mengikuti pelatihan P3PD. Kesepuluh provinsi yang dimaksud adalah Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
“1.007 kecamatan yang digunakan terdiri dari unsur aparat kecamatan, UPT Pendidikan, UPT Kesejahteraan sebagai pemangku layanan dasar sebagai substansi target,” ujarnya.
Materi pelatihan untuk para camat meliputi sistem rencana konstruksi desa, perkembangan daerah, pelayanan dasar, Standar Pelayanan Minimal (SPM), data layanan dasar, dan juga Sistem Berita Data.






