Kepala Studi Sawit IPB: Banyak Kawasan Hutan yang mana Tidak Berhutan Bisa Ditanami Sawit

Fibingunp – JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan melakukan penambahan lahan kelapa sawit sangat kemungkinan besar untuk diwujudkan dikarenakan masih berbagai lahan marginal yang digunakan belum digunakan secara optimal kemudian sanggup ditanami kepala sawit. Jika perluasan lahan perkebunan sawit dijalankan di tempat lahan yang dimaksud tidak ada berhutan, hal yang dimaksud tak ada hubungannya dengan deforestasi.
Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr Budi Mulyanto mengungkapkan dalam di areal yang digunakan diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan, masih banyak lahan yang digunakan tiada berhutan. Pernyataan Menteri Kehutanan yang tersebut akan menyediakan lahan seluas 20 jt hektar bagi pengembangan pangan dan juga energi dinilai sangat relevan baik dari sudut pandang teknis maupun regulasi.
“Banyak orang setiap saat mempunyai image bahwa seluruh kawasan hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Di antara 120-an jt hektar daratan yang dimaksud diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang tak berhutan,” jelas Budi Mulyanto di keterangannya, di area Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Budi menjelaskan pengembangan perkebunan sawit yang akan dilaksanakan di tempat lahan marginal justru menghasilkan lahan yang dimaksud menjadi lebih banyak hijau, lebih tinggi produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Kegiatan ini sangat berkontribusi pada perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) yang digunakan dianjurkan oleh PBB. Sebab itu, penting memberi penjelasan terhadap warga secara rasional dengan data yang mana relevan, sehingga tidaklah mengakibatkan salah paham, teristimewa pada aspek kelestarian lingkungan.
Indonesia merupakan negara besar dengan luas lahan daratan sekitar 190 jt hektar, sisanya terdiri menghadapi lautan yang luasnya sekitar 4 kali daratan. Dari 190 jt hektar tersebut, yang digunakan digunakan untuk berbudi daya oleh 282 jt penduduk Indonesia hanya sekali 67 jt hektar, atau sepertiga luas daratan. Sepertiga luas lahan yang disebutkan biasa disebut Areal Pemakaian Lain (APL). Sedangkan, sisanya lahan daratan yang tersebut luasnya dua pertiga yang disebutkan diklaim sebagai Kawasan Hutan.
“Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh Kawasan Hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Diantara 120-an jt hektar daratan yang tersebut diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang dimaksud tiada berhutan,” jelas Budi.
Pada lahan yang tersebut tiada berhutan ini terdapat kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandara, padang rumput/alang-alang, juga belukar.
“Jadi lahan yang tersebut seluas 31,8 jt hektar adalah lahan publik dan juga lahan terlantar. Hal ini perlu segera dibereskan data juga administrasi tenurialnya, serta pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan. Dengan demikian sangat tak relevan perluasan lahan perkebunan sawit dikaitkan dengan deforestasi,” tutur Guru Besar IPB ini.
Menurut Budi ketika ini merupakan kesempatan baik untuk melakukan perbaikan data penguasaan/pemilikan (tenurial) serta pemanfaatan lahan baik spasial maupun tekstualnya. Kenyataan hari ini definisi kawasan hutan lalu juga definisi hutan di Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tiada dilaksanakan secara rasional dan juga proporsional. Hal yang disebutkan menyebabkan persoalan bagi konstruksi bangsa dan juga negara, termasuk persoalan dengan hutan yang dimaksud sangat berharga bagi keberlanjutan NKRI.






