Bisnis

Ketentuan Trading Halt, Bursa Saham Bisa Kena Suspensi Jika Turun 15%

Fibingunp – JAKARTA – Tekanan jual penanam modal mengakibatkan Skala Harga Saham Gabungan ( IHSG ) ambruk lebih banyak dari 6% pada perdagangan, Selasa (18/3/2025). Pada penutupan pembukaan pertama, IHSG jatuh 6,12% ke 6.076,08.

Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dilakukan memberlakukan pembekuan sementara ( trading halt ) pertama. Langkah trading halt diambil selama 30 menit perdagangan, kemudian dilanjutkan kembali.

Apabila market jatuh lebih lanjut dalam, trading halt lanjutan akan diambil. Trading halt kedua akan diambil apabila IHSG jatuh lebih banyak dari 10%. Ini adalah sesuai aturan SK Direksi BEI No Kep-00024/BEI/03-2020.

Tindakan yang digunakan tambahan tegas akan diambil apabila IHSG terus merosot hingga melebihi 15% di satu pertemuan perdagangan. Dalam kondisi tersebut, OJK menginstruksikan BEI untuk melakukan suspensi perdagangan saham (trading suspend).

Suspensi ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih banyak dari satu sesi, tergantung pada kebijakan yang mana diambil pasca berkonsultasi dengan OJK.Sepanjang sejarah, kebijakan penghentian perdagangan di tempat BEI pernah diberlakukan beberapa kali, khususnya pada waktu terjadi krisis keuangan global juga pandemi COVID-19.

Pada Maret 2020, BEI sempat beberapa kali menerapkan trading halt akibat anjloknya IHSG di dalam berada dalam kepanikan pangsa terkait penyebaran virus corona.

Related Articles

Back to top button