PPN Naik Jadi 12% dalam 2025, Berikut Jenis Jasa yang tersebut Tak Kena Pajak

Fibingunp – JAKARTA – Tarif Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) yang ketika ini sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Kenaikan tarif PPN yang dimaksud sejalan dengan amanat yang mana terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 UU tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang berlaku mulai 1 April 2022, sebelumnya tarif PPN adalah 10%. Pada tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang dimaksud akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, ada beberapa jenis barang lalu jasa yang digunakan bukan dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa jenis jasa yang tidak ada termasuk di objek PPN 12% antara lain:
1. Jasa Keagamaan
2. Jasa Kesenian lalu Hiburan
Jasa ini mencakup semua jenis layanan yang tersebut diadakan oleh pekerja seni kemudian hiburan, yang tersebut merupakan objek pajak tempat kemudian retribusi tempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku di area bidang pajak tempat serta retribusi daerah.
3. Jasa Perhotelan
Jasa yang digunakan mencakup penyewaan kamar atau ruangan di tempat hotel, yang digunakan juga merupakan objek pajak area lalu retribusi area berdasarkan peraturan yang dimaksud berlaku.
4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang tersebut dijalankan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna, yang mana merupakan objek pajak area juga retribusi daerah.
5. Jasa Pemerintah
Jasa yang mana disediakan oleh pemerintah di rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, yang mana cuma dapat dijalankan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Jasa Boga atau Katering
Semua kegiatan yang mana berkaitan dengan penyediaan makanan kemudian minuman yang mana juga merupakan objek pajak tempat lalu retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang dimaksud berlaku.






