Teknologi

KIP Tolak Gugatan Terkait Sanksi PLTU Ombilin, LBH Padang Akan Banding

Jakarta – Komisi Pengetahuan Pusat (KIP) memutuskan informasi tentang kemajuan pelaksanaan sanksi administratif Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, khususnya pemulihan kontaminasi abu batubara, tertutup untuk umum pada Senin, 7 Oktober 2024.

Putusan ini menyusul permohonan informasi yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (YLBHI) – Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Kota Padang terhadap Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutana (KLHK).

Kuasa Hukum LBH Padang Alfi Syukri mengungkapkan tindakan yang disebutkan menunjukkan bahwa KIP gagal mengawasi urgensi keterbukaan informasi pada publik. Padahal, informasi yang tersebut dimohonkan pada KIP sejak 21 Februari 2024 itu seharusnya sanggup mengungkap beberapa dugaan ketidaktaatan PLTU Ombilin yang dimaksud tidaklah ditindak oleh KLHK. 

Selain itu, Majelis Komisioner KIP juga telah lama sewenang-wenang menggunakan dasar kepentingan bidang usaha serta berdampak terhadap kerugiannya apabila persoalan hukum ini dibuka untuk publik. Hal ini tiada sebanding dengan dampak keseimbangan yang dimaksud dirasakan komunitas sekitar PLTU Ombilin.

“Nilai perekonomian sebuah bisnis, khususnya energi kotor seperti PLTU tua Ombilin ini, tiada sebanding dengan tarif kesehatan atau pencemaran lingkungan yang digunakan ditanggung oleh masyarakat. LBH Padang akan melakukan banding dikarenakan keterbukaan informasi yang tersebut ditolak ini seharusnya dibuka untuk publik,” ujar Alfi.

Alfi menjelaskan, sejak 2018 PLTU Ombilin sudah dijatuhi sanksi paksaan pemerintah oleh KLHK. Namun, enam tahun setelahnya sanksi dijatuhkan, warga terdampak maupun organisasi warga lokal yang dimaksud memantau penyelenggaraan sanksi tidak ada mendapatkan informasi memadai mengenai kontaminasi yang digunakan berlangsung lalu kemajuan pemulihannya. 

Sementara itu, Novita, Juru Kampanye Trend Asia, mengutarakan sanksi terhadap PLTU Ombilin berkaitan dengan pelanggaran berulang yang berdampak pada kebugaran serta lingkungan masyarakat, sehingga ada urgensi mendesak agar KLHK membuka informasi akibat pencemaran udara yang mana menyebabkan sesak napas sampai ISPA, khususnya bagi kelompok rentan anak-anak, perempuan, serta lanjut usia. 

“Keengganan pemerintah membuka data tentang PLTU Ombilin untuk umum sangat disesalkan. Padahal pengoperasian PLTU tua ini memberikan dampak negatif yang mana signifikan terhadap masyarakat setempat. Sisa pembakaran, polutan, debu yang digunakan dilepaskan sangat membahayakan kesegaran penduduk setempat. Sehingga, tidak cuma memohonkan pertanggungjawaban berhadapan dengan kontaminasi polusi selama ini, kami juga mendesak agar PLTU ini dipensiunkan,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari KIP Tolak Gugatan Terkait Sanksi PLTU Ombilin, LBH Padang Akan Banding

Related Articles

Back to top button